Pada pendapat pertama, dikatakan kalau perempuan yang menikah lagi, maka ia akan tetap bersama suaminya yang pertama. Pendapat ini diambil dari Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq ketika menasihati putrinya, Asma binti Abu Bakar, untuk memilih bersabar menghadapi suaminya Zubair bin Awwam yang rajin ibadah tetapi ringan tangan (suka memukul) terhadap istri.
“Putriku, sabarlah. Zubair adalah laki-laki shaleh. Bisa jadi ia adalah suamimu kelak di surga. Sebuah hadits sampai kepadaku, ‘Laki-laki yang mengambil keperawanan seorang perempuan kelak akan menjadi suaminya di surga,’” kata Abu Bakar.
2. Boleh memilih
Dalam pendapat kedua, dikatakan perempuan yang menikah lebih dari satu kali, diperbolehkan memilih suaminya kelak di akhirat. Hal ini dikatakan Imam Abu Bakar Ibnul Arabi, Rasulullah SAW bersabda:
“Perempuan yang memiliki beberapa suami dipersilakan untuk memilih salah satu dari mereka untuk menjadi pasangannya (di akhirat).”
3. Bersama suami terakhir
Dalam hadits riwayat sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman, dikatkan:
“Hudzaifah Ibnul Yaman mengatakan kepada istrinya, ‘Jika kau ingin aku menjadi suamimu di surga, jangan kau menikah sepeninggalku karena perempuan di surga adalah bagian dari suami terakhirnya di dunia.’”
Tidak hanya itu, As-Sya’rani juga mengutip hadits riwayat Abu Darda yang memiliki arti sebagai berikut:
Baca Juga: Biodata Profil Tiko Aryawardhana yang Dikabarkan Pacar BCL, Ternyata Ini Pekerjaannya
“Muawiyah pernah melamar Ummu Darda sepeninggal suaminya. Tetapi janda Abu Darda itu menolak pinangan Muawiyah. Ummu Darda mengatakan, dirinya pernah mendengar wasiat Abu Darda dengan mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, ‘Perempuan di surga adalah bagian dari suami terakhirnya di dunia. Jangan kau menikah sepeninggalku,’” (HR At-Thabarani, Abu Ya’la, Al-Khatib).