Setelah berwudhu ia diwajibkan untuk langsung melaksanakan shalat, tidak boleh diselingi dengan aktivitas lainnya, kecuali hal-hal yang berhubungan dengan kemaslahatan shalat seperti menanti jamaah, menutup aurat dan lain sebagainya.
Setiap kali shalat fardu, perempuan dengan darah istihadah berkewajiban mengulangi wudhu dan mengganti pembalutnya.