suara mereka

Berhubungan Intim Dilarang, Apakah Berciuman Suami Istri Juga Membatalkan Puasa?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Senin, 27 Maret 2023 | 21:15 WIB
Berhubungan Intim Dilarang, Apakah Berciuman Suami Istri Juga Membatalkan Puasa?
Ilustrasi sepasang kekasih sedang berdiri berdekatan. (Shutterstock)

Suara.com - Pada hakikatnya, ibadah puasa menghindari segala hal yang membatalkan. Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah ejakulasi akibat persentuhan kulit, dan bersenggama walaupun tanpa ejakulasi. 

Lantas apakah berciuman suami istri membatalkan puasa? Kondisi ini seringkali menjadi pertanyaan banyak orang, terutama bagi pasangan muda atau pengantin baru. 

Sebenarnya, berciuman tidaklah membatalkan puasa. Tetapi karena ini bisa membangkitkan nafsu, dan menyeret pasangan menuju interaksi seksual yang dapat membatalkan puasa, maka pembahasan hukumnya tidak bisa sederhana lagi. Berdasarkan sebuah hadist.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.” (HR. Musim)

Dilansir MUI, Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355) menyimpulkan, hukum berciuman suami istri saat puasa Ramadhan berubah-ubah tergantung saat pasangan melakukannya.

1. Mubah 
Berciuman suami istri saat sedang berpuasa hukumnya mubah (boleh) jika dilakukan tidak membuat keduanya sampai terangsang. Namun lebih baik untuk ditinggalkan karena tak ada yang bisa menjamin sepanjang berciuman syahwatnya tetap stabil.

2. Makruh 
Hukumnya akan makruh bagi orang yang terangsang. Imam Nawawi melanjutkan, ulama berbeda pendapat tentang hukum makruh tersebut, apakah makruh tanzih (dilarang namun tidak membatalkan puasa) atau makruh tahrim (dilarang dan membatalkan puasa).

Makruh tanzih, pendapat ini dipegang oleh Syaikh Mutawalli. Hukum mencium istri saat puasa Ramadhan dilarang namun tidak membatalkan puasa. Meskipun terangsang, tidak sampai mengeluarkan air mani dan melakukan hubungan intim.

Sementara makruh tahrim, pendapat ini dipegang oleh Abu Thayyib, Al-Abdari, Ar-Rafi’i, dan sebagian ulama lain. Menurut mereka, berciuman suami istri dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa.

Baca Juga: CEK FAKTA: Video Ariel NOAH Buka Puasa Bareng Luna Maya Beredar, Benarkah?

Apapun hukumnya, ulama mengingatkan sebaiknya setiap muslim dapat lebih menjaga diri. Karena kembali lagi, mengekang nafsu syahwat termasuk salah satu tujuan utama berpuasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI