Pejabat Ngaku Istrinya Beli Barang Branded KW, Ternyata Dilarang Dalam Islam Lho

Dinda Rachmawati

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:25 WIB
Pejabat Ngaku Istrinya Beli Barang Branded KW, Ternyata Dilarang Dalam Islam Lho
Sekda Riau SF Hariyanto memberikan klarifikasi terkait istrinya dituding kerap pamer gaya hidup hedon. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Belum lama ini, pengakuan Sekda Riau, SF Hariyanto soal koleksi barang branded yang kerap dipamerkan istri dan anaknya merupakan palsu alias KW menjadi perhatian banyak orang.

Dalam Instagram pribadinya, yang saat ini telah hilang, wanita bernama Adrias Hariyanto tersebut memang terlihat kerap memamerkan gaya hidup mewahnya. Ia tak ragu bergonta-ganti tas, baju hingga sepatu branded yang bernilai fantastis.

"Semua (tas) ini adalah palsu, semua KW," ucap pria yang akrab disapa Anto itu di hadapan media belum lama ini.

Dia berujar bahwa semua tas KW itu dibeli istrinya dengan harga kisaran Rp2 juta hingga Rp5 jutaan.

"Masalah tas ini saya pun sedih juga. Kan mereka lihat ini disandingkan totalnya Rp 420 juta, padahal hanya Rp 2-5 juta beli di ITC Mangga Dua di Jakarta," kata dia.

Tentu saja tak banyak warganet yang serta merta percaya begitu saja dengan pengakuan SF Hariyanto tersebut. Terlebih, ada barang-barang palsu yang berbeda yang ia tunjukkan seperti yang ada di foto di media sosialnya.

Hukum Membeli dan Memakai Barang KW

Gaya Hidup Mewah Istri Sekdaprov Riau SF Hariyanto (Twitter/@PartaiSocmed)
Gaya Hidup Mewah Istri Sekdaprov Riau SF Hariyanto (Twitter/@PartaiSocmed)

Jika memang benar itu barang KW, tahukah Anda jika hal ini haram menurut Islam? Ya, dilansir Konsultasi Syariah, akad dalam jual beli barang KW yang ada unsur tadlis (pemalsuan) terhadap merek dagang yang asli, maka ada dua pandangan dari para ulama’ :

Menurut Syeikh Ibnu Hajar al-Asyqalani, hukum menjual belikan barang KW adalah haram. Sebuah hadits secara tegas menyatakan larangan melakukan  praktik khadi’ah (penipuan), yang mana praktik ini ditengarai lewat praktik bai’ najasy.

baca juga

Bai’ najasy merupakan istilah dari jual beli yang direncanakan dalam bentuk menipu calon konsumen. Alhasil, praktik ini sama illatnya dengan jual beli barang KW.

Terhadap praktik bai’ najasy ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya jual beli najasy (tipu-tipu) ini adalah tertolak, dan praktik jual belinya tidak halal.” (Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, juz 4, halaman 417)

Adapun menurut pandangan Imam al-Rafi'i, sebagaimana beliau menukil pendapatnya Imam Al-Syafii, batasan keharaman itu tidak berlaku apabila pihak produsen tidak mengetahui bahwa praktik yang ia lakukan adalah dilarang.

Jadi, apabila pihak produsen produk KW itu tidak tahu bahwa memproduksi barang KW adalah dilarang karena illat penipuannya (khadiah), maka hukum jual beli produk KW tersebut hukumnya adalah tetap sah, namun pelakunya dihukumi ma’siat sehingga berdosa. Imam al-Rafii menyampaikan sebuah nukilan:

“Imamuna Al-Syafi’i dalam Kitab al-Mukhtashar telah menyampaikan akan status maksiatnya pelaku najasy (pemalsuan), dengan takhsish berdasar dalil status maksiatnya orang yang menjual barang yang ditawar oleh saudaranya, khususnya bila orang tersebut tahu bahwa praktik itu dilarang syara’” (Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, juz 4, halaman 417)

Dikutip NU Online, jual beli produk KW yang telah memenuhi syarat dan rukunnya adalah sah, tetapi hukumnya akan haram dan berdosa, karena dharar, yakni dapat menimbulkan kerugian pihak lain.

Dalam hal ini penjual dan/atau produsen produk originalnya. Hal ini karena tidak ada izin atau toleransi dari produsen dan/atau penjual produk original tersebut. Jual beli produk KW demikian termasuk ke dalam jenis jual beli yang dilarang oleh syara’.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Go Internasional! Media Australia Bahas Viral Pamer Barang Branded Keluarga Sekda Riau

Go Internasional! Media Australia Bahas Viral Pamer Barang Branded Keluarga Sekda Riau

Sumatera | Kamis, 30 Maret 2023 | 12:34 WIB

Sekda Riau SF Hariyanto Datangi BPK, Kucing-kucingan dengan Wartawan

Sekda Riau SF Hariyanto Datangi BPK, Kucing-kucingan dengan Wartawan

Riau | Kamis, 30 Maret 2023 | 10:44 WIB

Tito Karnavian Perintahkan Panggil Sekda Riau, Buntut Heboh Anak-Istri Pamer Kemewahan

Tito Karnavian Perintahkan Panggil Sekda Riau, Buntut Heboh Anak-Istri Pamer Kemewahan

Sumatera | Kamis, 30 Maret 2023 | 10:18 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×