Hukum Menonton Film Porno Saat Puasa, Tetap Sah atau Batal?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 14:03 WIB
Hukum Menonton Film Porno Saat Puasa, Tetap Sah atau Batal?
Ilustrasi nonton film porno. (Shutterstock)

Suara.com - Puasa adalah ibadah yang dilakukan untuk menahan diri dari hawa nafsu, baik itu nafsu untuk makan dan minun, maupun nafsu yang berhubungan dengan syahwat. Puasa dimulai sejak terbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari.

Berpuasa berarti menahan hawa nafsu, lantas bagaimana hukum menonton film porno saat puasa? Apakah puasanya menjadi batal?

Hukum Menonton Film Porno Saat Puasa

Sebagaimana dikutip dari laman NU online, dalam Fikih Islam, ada dua kategori zina yang meskipun sama-sama diharamkan, tetapi kadar dosanya berbeda.

- Yang pertama adalah zina hakiki, yaitu perbuatan zina berupa pertemuan alat kelamin seseorang dengan alat kelamin lawan jenisnya yang dilakukan bukan dengan haknya (secara batil/di luar nikah). Zina ini adalah perbuatan yang menyebabkan dosa besar.

- Lalu yang kedua adalah zina majazi, yaitu dosa yang dilakukan oleh anggota badan selain kelamin, seperti mata, tangan, kaki, otak dan lainnya. Maka dari itu, muncul istilah zina mata, zina tangan dan lainnya. Sekalipun tidak menyebabkan dosa besar sebagaimana perbuatan zina hakiki, namun sebagai umat Islam kita harus menjauhi zina majazi ini. Sebab, zina majasi bisa saja membuat seseorang terjerumus kepada zina hakiki. Demikian penjelasan dari Abut Thayyib Abadi dalam kitab Aunul Ma'bud (Syarah Sunan Abi Dawud).

Sementara menonton film saat puasa, dalam Fikih Islam adalah perbuatan mubah (diperbolehkan, tetapi tidak ada janji pahala). Namun, jika di dalam film ada adegan dewasa maka menontonnya bisa dianggap sebagai perbuatan zina mata.

Merujuk sebuah penjelasan di NU online, maka dapat disimpulkan bahwa hukum melihat dan membayangkan hal yang porno adalah tidak diperbolehkan, karena termasuk zina mata dan zina pikiran. Oleh karena menonton film porno termasuk sebagai perbuatan zina mata yang mengakibatkan dosa, maka apakah ia dapat membatalkan puasa?

Menonton film porno sebenarnya tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Sebab, merujuk ulasan di laman NU online, memandang sesuatu dengan syahwat bukanlah termasuk dalam perbuatan yang membatalkan puasa, meskipun menyebabkan keluarnya sperma (jika tanpa kontak fisik).

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta SCTV Episode 143 : Alina Merasa Gagal Jadi Ibu

Memandang sesuatu dengan syahwat bisa saja dianalogikan atau dipersamakan dengan menonton film porno. Namun, menonton film porno juga bisa mengarah ke perbuatan yang membatalkan puasa, yaitu jika diikuti dengan persentuhan kulit yang mengeluarkan sperma (seperti masturbasi).

Menonton film porno sebaiknya tidak dilakukan selama berpuasa, apalagi substansi dari puasa adalah menahan hawa nafsu, termasuk juga syahwat. Selain bisa mendorong pada perbuatan yang membatalkan puasa, memandang sesuatu hal dengan syahwat, semacam menonton film porno juga bisa merusak pahala puasa dan kualitas ibadah.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI