5 Aturan Waktu Bayar Zakat Fitrah, Dari Wajib Sampai Haram

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Kamis, 13 April 2023 | 08:45 WIB
5 Aturan Waktu Bayar Zakat Fitrah, Dari Wajib Sampai Haram
Ilustrasi Zakat fitrah (Freepik/odua)

Suara.com - Sebelum berakhirnya bulan Ramadhan, umat muslim yang dianggap mampu wajib membayat zakat fitrah

KH Ahmad Nuril Huda dalam tulisan di situs NU Online mengutip sebuah hadits Rasulullah yang menjadi dasar dari ketentuan zakat fitrah untuk dikeluarkan pada Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hadits itu berbunyi, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri. (HR Bukhari dan Muslim).

Ilustrasi beras zakat fitrah - Pengertian zakat fitrah (Freepik)
Ilustrasi beras zakat fitrah - Pengertian zakat fitrah (Freepik)

Menurut NU, hukum pembayaran zakat fitrah terbagi dalam lima waktu, dari mulai mubah hingga haram, sebagaimana pandangan para ulama bermazhab syafi’i

  1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
  2. Waktu wajib, pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak. 
  3. Waktu sunnah, sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri. 
  4. Waktu makruh, setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri. 
  5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir. 

Terkait ragam waktu itu, didasarkan pada hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah. 

Hadits itu berbunyi, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa".

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. 

Ia mengutip firman Allah dalam Surat Hud ayat 114, ‘Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’ Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hidupkan Malam 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ini Kata Aa Gym yang Harus Kita Lakukan

Hidupkan Malam 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ini Kata Aa Gym yang Harus Kita Lakukan

Pekanbaru | Rabu, 12 April 2023 | 17:17 WIB

Kamu Harus Tahu! 6 Manfaat Berkebun bagi Kesehatan Fisik dan Psikis

Kamu Harus Tahu! 6 Manfaat Berkebun bagi Kesehatan Fisik dan Psikis

Your Say | Rabu, 12 April 2023 | 16:55 WIB

Thariq Halilintar Rindu Ramadan Bersama Keluarga, Geni Faruk Disentil: Jemput Dong Anaknya!

Thariq Halilintar Rindu Ramadan Bersama Keluarga, Geni Faruk Disentil: Jemput Dong Anaknya!

Mamagini | Rabu, 12 April 2023 | 16:33 WIB

Terkini

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:39 WIB

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:12 WIB

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Menelusuri Jejak Kerajaan Nusantara Bersama Komunitas Mercedes Jip Indonesia

Menelusuri Jejak Kerajaan Nusantara Bersama Komunitas Mercedes Jip Indonesia

Otomotif | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Pimpinan DPR Turun Langsung ke Desa Adat Sade: Bantuan Disalurkan, Siapkan Revitalisasi

Pimpinan DPR Turun Langsung ke Desa Adat Sade: Bantuan Disalurkan, Siapkan Revitalisasi

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:06 WIB

×