BI melayani dua jenis penukaran uang, yakni uang rusak dan yang dicabut/ditarik dari peredaran. Khusus uang yang dicabut dari peredaran, BI memberikan jangka waktu penukaran 10 tahun sejak tanggal pencabutannya ditetapkan.
Sementara, untuk rusak seperti terbakar atau dimakan rayap juga bisa ditukarkan, sepanjang uang tersebut masih beredar. Asal, bagian uang tersebut masih utuh 2/3 bagian.