Dalam pernikahan siri, jika ingin melakukan gugat ke pengadilan secara resmi, perlu melakukan itsbat terlebih dahulu. Hal ini merupakan pengesahan pernikahan siri sehingga sah di mata hukum. Untuk prosedur itsbat, orang tersebut harus melakukan hal-hal berikut:
- Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat.
- Membayar panjar biaya perkara, jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma.
- Menunggu panggilan sidang dari pengadilan.
- Menghadiri persidangan.
- Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan itsbat.
Setelah mendapatkan akta nikah, keduanya bisa melakukan prosedur perceraian sesuai hukum yang berlaku. Sebelum perceraian, pasangan juga bisa mengurus akta kelahiran anak sesuai peraturan. Dengan begitu, anak juga bisa memiliki akta kelahiran resmi berdasarkan hukum serta perceraian yang jelas.