Hakim Asmu’i juga mengatakan pertimbangan ini juga pernah diperdebatkan dan didiskusikan para pakar hukum dari dulu hingga kini. Bahkan hadist juga mengutamakan hak asuh jatuh ke tangan perempuan, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah tentang Umar bin al-Khattab yang menceraikan istrinya, Ummu Asim.
Setelah cerai, Umar bin al-Khattab ingin mengambil anaknya, Asim, dari asuhan ibunya. Lalu Ummu Asim menangis dan mengadu kepada Abu Bakar as-Siddiq.
Abu Bakar kemudian berkata, “Belaian, pelukan, pangkuan, dan nafas ibunya lebih baik dari belaian, pelukan, pangkuan, dan napas engkau, sampai anak itu remaja, di mana anak itu boleh memilih mau tinggal bersama engkau atau ibunya,”.