2. Menceritakan tentang keburukan seseorang oleh karena orang tersebut berbuat maksiat. Hal ini, bertujuan untuk menceritakan keburukan orang tersebut adalah agar ustadz, kiai, psikolog, atau orang yang mampu untuk memperbaiki dan mengubah si pelaku.
3. Saat meminta fatwa agar tahu apakah yang dilakukan benar atau salah.
4. Untuk memberitahu atau memperingatkan seseorang akan adanya bahaya.
5. Boleh mengghibah orang yang berbuat maksiat. Misalnya mabuk, berjudi, dan mencuri, dan sebagainya. Juga terhadap orang yang menunjukkan permusuhan terhadap Islam.
6. Bergibah dalam konteks pengenalan diri.