Link Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Disebut Hoaks, Penyebar Bisa Dipenjara?

Minggu, 02 Juli 2023 | 08:54 WIB
Link Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Disebut Hoaks, Penyebar Bisa Dipenjara?
Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett (Instagram/@syahnazs @rendykjaernett1)

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI