Link Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Disebut Hoaks, Penyebar Bisa Dipenjara?

Minggu, 02 Juli 2023 | 08:54 WIB
Link Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Disebut Hoaks, Penyebar Bisa Dipenjara?
Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett (Instagram/@syahnazs @rendykjaernett1)

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI