Negara Pejabat Wajib Naik Transportasi Umum
1. Filipina
Melansir Philippine News Agency (PNA), di saat Indonesia belum ada aturan pejabat wajib menggunakan transportasi umum, pada 16 Agustus 2017 silam DPR Filipina sudah mengajukan undang-undang yang mewajibkan pejabat pemerintah naik angkutan umum setidaknya sebulan sekali selama jam sibuk pada hari kerja.
Adapun pejabat yang dimaksud yakni mereka yang dipilih dan diangkat seperti PNS di kantor pemerintah pusat dan daerah. Termasuk juga kepala divisi hingga sekretaris departemen diharuskan naik angkutan darat umum dari dan ke tempat kerja, termasuk untuk pertemuan urusan formal.
2. India
Mengutip Rappler sudah banyak pejabat negara yang secara langsung mengendarai transportasi umum. Salah satunya Menteri Perminyakan India, Marpadi Veerappa Moily yang mendeklarasikan Hari Bu atau Hari Angkutan Umum setiap hari Rabu.
Sehingga ia meminta pemerintah pusat, termasuk para menteri negara bagian meninggalkan mobil di rumah dan menggunakan transportasi umum setiap minggu untuk menghemat 600 liter bahan bakar satu hari.
3. Inggris
Para menteri didorong menggunakan transportasi umum berupa Tube. Dorongan in datang dari Perdana Menteri Inggris, David Cameron pada 2010, di mana saat itu kepercayaan publik pada politik dan politisi sangat rendah karena gaya hidup mewahnya, seperti menggunakan Limosin untuk bepergian.
Baca Juga: Membaca Isyarat Jokowi untuk Prabowo - Erick Thohir di Pilpres 2024
4. Thailand