Pengertian Saudara Sepersusuan, Penjelasan dan Larangan untuk Dinikahi

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 28 Agustus 2023 | 09:43 WIB
Pengertian Saudara Sepersusuan, Penjelasan dan Larangan untuk Dinikahi
ilustrasi (Pixabay.com)

Suara.com - Mungkin masih ada sebagian orang yang belum mengetahui apa itu saudara sepersusuan. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan mengulas penjelasan saudara sepersusuan. Mulai dari perngertian dan dalil saudara sepersusuan.

Adapun pengertian saudara sepersusuan yaitu hubungan persaudaraan dua orang atau lebih karena menyusu terhadap seorang wanita yang sama, walaupun mereka terlahir dari rahim berbeda. Mengenai penjelasan audara sepersusuan tertuang dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

Dari ‘Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR Bukhari dan Muslim)

Menurut syariat Islam, haram hukumnya bagi umat Muslim yang menikahi saudara sepersusuan sebagaimana termaktub dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 23 yang bunyi ayatnya sebagai berikut ini.

"... Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua)." (QS. An-Nisa: 23)

Menurut Alquran, Hadis, dan para ulama, dijelaskan juga bahwa pertalian persusuan ini yang menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi mahram meski bukan terlahir dari Rahim yang sama. Itu artinya, saudara sepersusuan haram untuk dinikahi.

Oleh sebab itu, jika ada seorang wanita yang menyusui anak laki-laki maka akan dianggap sama seperti ibu kandungnya sendiri. Itu artinya, dia dan anak laki-laki yang disusuinya tersebut telah menjadi mahram sehingga haram hukumnya untuk dinikahi. Begitu juga saudara perempuan sepersusuanya.

Adapun pihak lain yang juga menjadi mahram untuk dinikahi yaitu ibu mertua dari ibu yang telah menyusuinya. Hal ini dikarenakan dia sama seperti bibinya sendiri atau saudara perempuan dari suami si ibu yang menyusuinya, saudara perempuan sepersusuannya, atau cucu perempuan dari si ibu yang menyusuinya.

Selain itu, ada juga dua kelompok perempuan hukumnya menjadi mahram. Adapun dua kelompok perempuan tersebut yakni perempuan yang ada hubungan keturuanan (nasab) dan perempuan yang ada hubungan periparan (pernikahan).

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukuman Perawat yang Menyebabkan Bayi Tertukar di RS Sentosa Bogor

Hukuman Perawat yang Menyebabkan Bayi Tertukar di RS Sentosa Bogor

News | Senin, 28 Agustus 2023 | 08:44 WIB

Lempar Tanggung Jawab ke Perawat soal Kasus Bayi Tertukar, Siapa Pemilik RS Sentosa Bogor?

Lempar Tanggung Jawab ke Perawat soal Kasus Bayi Tertukar, Siapa Pemilik RS Sentosa Bogor?

News | Minggu, 27 Agustus 2023 | 13:09 WIB

Sudah Periksa Perawat dan Bidan, Polisi Bakal Sampaikan Penanganan Kasus Bayi Tertukar di RS Sentosa Bogor

Sudah Periksa Perawat dan Bidan, Polisi Bakal Sampaikan Penanganan Kasus Bayi Tertukar di RS Sentosa Bogor

News | Minggu, 27 Agustus 2023 | 12:41 WIB

Episode Kasus RS Sentosa Bogor, Dua Bayi Telah Temukan Orang Tua Aslinya

Episode Kasus RS Sentosa Bogor, Dua Bayi Telah Temukan Orang Tua Aslinya

Bogor | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 23:43 WIB

Butuh Waktu Sebulan, Bagaimana Proses Pengembalian Bayi Tertukar ke Orang Tua Kandung?

Butuh Waktu Sebulan, Bagaimana Proses Pengembalian Bayi Tertukar ke Orang Tua Kandung?

News | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16:58 WIB

Profil Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Terharu Usai Ungkap Hasil DNA Bayi Tertukar

Profil Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Terharu Usai Ungkap Hasil DNA Bayi Tertukar

News | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16:41 WIB

Terkini

Kiat UMKM Lokal Tembus Pasar Global, Belajar dari Transformasi Brand Herbal Indonesia

Kiat UMKM Lokal Tembus Pasar Global, Belajar dari Transformasi Brand Herbal Indonesia

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 11:50 WIB

4 Body Creme Viva Cosmetics dengan Aroma Enak dan Manfaat untuk Kulit

4 Body Creme Viva Cosmetics dengan Aroma Enak dan Manfaat untuk Kulit

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 11:26 WIB

Siapa Pembuat Film Pesta Babi? Ini Profil Dua Sutradara di Baliknya

Siapa Pembuat Film Pesta Babi? Ini Profil Dua Sutradara di Baliknya

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 11:23 WIB

8 Sabun Cuci Muka Mencerahkan Wajah di Alfamart dengan Harga Ramah di Kantong

8 Sabun Cuci Muka Mencerahkan Wajah di Alfamart dengan Harga Ramah di Kantong

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 11:11 WIB

Tak Hanya Angkat Isu Lingkungan, Teater Jaran Abang Terapkan Prinsip Berkelanjutan di Balik Panggung

Tak Hanya Angkat Isu Lingkungan, Teater Jaran Abang Terapkan Prinsip Berkelanjutan di Balik Panggung

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 10:59 WIB

Oktober 2026, Cikuray via Tapak Gerot Bakal Jadi Gunung Bebas Sampah Pertama di Jabar

Oktober 2026, Cikuray via Tapak Gerot Bakal Jadi Gunung Bebas Sampah Pertama di Jabar

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 10:54 WIB

Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya

Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 10:47 WIB

Riwayat Pendidikan Prabowo Subianto yang Bilang Orang Desa Tak Pakai Dolar

Riwayat Pendidikan Prabowo Subianto yang Bilang Orang Desa Tak Pakai Dolar

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 10:34 WIB

Tidak Lagi Ingin Awet Muda, Tren Kecantikan Beralih Jadi Menua dengan Sehat

Tidak Lagi Ingin Awet Muda, Tren Kecantikan Beralih Jadi Menua dengan Sehat

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 10:33 WIB

5 Daftar Saham Haji Isam Paling Cuan, Baru Saja Borong Saham PACK Rp936 Miliar

5 Daftar Saham Haji Isam Paling Cuan, Baru Saja Borong Saham PACK Rp936 Miliar

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 10:26 WIB