6. Berpikiran baik;
7. Adil dalam arti tidak pernah terlibat dengan dosa besar dan tidak sering terlibat dengan dosa kecil serta tetap memelihara muru’ah atau sopan santun;
8. Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau umrah.
Oleh sebab itu, untuk menjadi wali nikah mempelai perempuan dalam pernikahan Islam tidak bisa sembarangan. Pasalnya, harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sementara untuk kasus Larissa Chou sendiri, rupanya sang ayah dikabarkan sudah memeluk Islam dan menjadi seorang mualaf juga. Oleh karena itu, ia bisa menjadi wali dan menikahkan Larissa Chou dengan Ikram Rosadi.
“Emang bisakah ayah non muslim jadi wali nikah itu, setahu saya ortu Larissa non Islam," tanya warganet.
"Mualaf," jawab warganet lainnya.