Biodata dan Profil Kisworo, Hakim Pemvonis Jessica Wongso 20 Tahun Penjara Meski Bukti Tak Kuat

Ruth Meliana

Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:56 WIB
Biodata dan Profil Kisworo, Hakim Pemvonis Jessica Wongso 20 Tahun Penjara Meski Bukti Tak Kuat
Hakim ketua Kisworo dan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kasus kopi sianida yang membuat Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim Kisworo pada 2016 silam kembali menjadi perbincangan. Kasus ini kembali dibahas usai Netflix Indonesia merilis film dokumenter berjudul "Ice Cold : Murder, Coffee, and Jessica Wongso" pada Jumat (28/9/2023).

Dalam film dokumenter itu, beberapa hal janggal terungkap. Salah satunya terkait tidak adanya elemen yang membuktikan bahwa Jessica Wongso benar-benar meracuni sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, hingga tewas.

Dalam pernyataannya, Jessica juga sempat menyampaikan pesan dan kesedihannya atas tuduhan pembunuhan. Ia mengaku bukan dirinya yang menyebabkan kematian Mirna.

Kejanggalan itu juga baru-baru ini kembali diungkap oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris menilai bahwa bukti yang menjerat Jessica Wongso tidak kuat. Ia juga mengungkap adanya cacat hukum dalam proses persidangan.

Menurutnya, butuh setidaknya 2 bukti untuk mempidana terdakwa. Namun kenyataannya, kata Hotman Paris, vonis kasus Jessica Wongso lebih mengacu pada keyakian hakim. 

“Komentar saya atas kasus itu dari dulu adalah tidak diterapkannya prinsip harus ada 2 alat bukti sebelum seseorang dipidana,” ujar Hotman Paris dalam akun Instagramnya, Selasa (3/10/2023).

“Tapi di kasus (Jessica Wongso) lebih menonjol keyakinan hakim. Dia ubah dan dia beri kasus padahal seseorang tidak bisa divonis hukuman seperti ini kalau buktinya masih ragu-ragu,” lanjut Hotman.

Meskipun tanpa bukti kuat, Kisworo yang saat itu bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim tetap ketok palu dan menjatuhi vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso.

Sosok Kisworo pun saat itu sempat memicu kontroversi karena dianggap tak memiliki dasar hukum, serta bukti yang kuat untuk menghukum Jessica Wongso.

baca juga

Lalu, siapa sebenarnya sosok Hakim Kisworo? Simak inilah profil Hakim Kisworo selengkapnya.

Profil Hakim Kisworo

Hakim Kisworo yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ke Jessica Wongso. (Twitter)
Hakim Kisworo yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ke Jessica Wongso. (Twitter)

Nama Kisworo, S.H.,M.H. mulai dikenal publik sejak ia menjadi salah satu hakim yang ditunjuk untuk mengadili Jessica Wongso. Adapun kasus kopi sianida itu menjadi isu nasional setelah menewaskan sahahabat Jessica, Mirna Salihin pada 2016.

Kala itu, Kisworo ditugaskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia kemudian ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dan didampingi oleh anggota majelis hakim lainnya, yaitu hakim anggota Binsar Gultom dan hakim anggota Partahi Hutapea.

Kisworo diketahui lahir pada tanggal 24 April 1958 sesuai dengan NIP yang dimilikinya. Karier pertamanya dimulai saat dirinya menjadi hakim muda pada tahun 1985.

Kisworo kemudian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bontang periode 2007-2009. Setelah itu, ia sempat ditugaskan di PN Jakarta Pusat. Di saat itulah, ia pun ditunjuk untuk mengadili kasus kopi sianida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli Bongkar Mirna Salihin Tak Tewas karena Sianida: Kadarnya Cuma 0,2 Mg

Ahli Bongkar Mirna Salihin Tak Tewas karena Sianida: Kadarnya Cuma 0,2 Mg

Lifestyle | Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:51 WIB

Dicap Pembunuh Berdarah Dingin, Jessica Wongso soal Kematian Mirna Salihin: Saya Tidak Menyesal

Dicap Pembunuh Berdarah Dingin, Jessica Wongso soal Kematian Mirna Salihin: Saya Tidak Menyesal

Hits | Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:51 WIB

Fasilitas 'Janggal' Sel Tahanan Jessica Wongso: Kamar Sendiri, Ada Kalajengking, Selapas Sama Angelina Sondakh

Fasilitas 'Janggal' Sel Tahanan Jessica Wongso: Kamar Sendiri, Ada Kalajengking, Selapas Sama Angelina Sondakh

Lifestyle | Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:30 WIB

Akhirnya! Hakim Tunjukkan Bukti Jessica Wongso Kasih Racun Sianida di Kopi Mirna Salihin

Akhirnya! Hakim Tunjukkan Bukti Jessica Wongso Kasih Racun Sianida di Kopi Mirna Salihin

Hits | Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:25 WIB

Jessica Wongso Disebut Pembunuh Berdarah Dingin, Saksi Ahli: Lihat Alat Bukti, Jangan Perilaku

Jessica Wongso Disebut Pembunuh Berdarah Dingin, Saksi Ahli: Lihat Alat Bukti, Jangan Perilaku

Hits | Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:13 WIB

Terungkap dalam Film Ice Cold, Otto Hasibuan Ungkap Ada Pihak yang Jebak Jessica Wongso

Terungkap dalam Film Ice Cold, Otto Hasibuan Ungkap Ada Pihak yang Jebak Jessica Wongso

Entertainment | Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:06 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×