Dalam penanganannya, Jessica Wongso yang sejak awal sudah dicurigai sebagai pelaku yang mencampurkan sianida di kopi Mirna, diadili dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Atas vonis itu, sosoknya sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial usai mengadili kasus kopi sianida. Ia dilaporkan oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) karena dianggap melanggar etika selama persidangan berlangsung.
Pasca mengadili dan menjatuhi vonis ke Jessica Wongso, Kisworo kemudian dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Manado pada tahun 2018. Kini, namanya kembali jadi perbincangan publik pasca kasus Jessica kembali terkuak ke publik.
Kontributor : Dea Nabila