Belasan Jabatan Luhut Binsar Panjaitan di Era Jokowi Hingga Tepar Kelelahan dan Dirawat di Singapura

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:57 WIB
Belasan Jabatan Luhut Binsar Panjaitan di Era Jokowi Hingga Tepar Kelelahan dan Dirawat di Singapura
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. [Instagram/luhut.pandjaitan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tugas Luhut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

11. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gernas BBI berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2021. Jabatan ini diembannya sejak 8 September 2021.

12. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Tugas Luhut adalah menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek tersebut.

13. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Luhut ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. 

Sebagai ketua, Luhut dapat menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

Baca Juga: Profil Faye Simanjuntak, Cucu Luhut Binsar Pandjaitan yang Kini Jadi Aktivis HAM

14. Panitia Nasional Presidensi G20 Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI