Lebih lanjut, Anwar meminta agar pernyataannya tak dikaitkan dengan gugatan usia capres-cawapres. Adapun sebelumnya, banyak yang memohon agar minimal usia calon pemimpin negara diubah menjadi di bawah 40 tahun untuk Pemilu 2024 mendatang.
Banyak pihak yang berspekulasi jika gugatan itu diajukan agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres. Belum lagi, Ketua MK memiliki hubungan keluarga dengan Jokowi sehingga publik meyakini permohonan ini bakal dikabulkan MK.
MK rencananya akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres pekan depan. Tepatnya pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Namun, pihak MK menerima somasi dari Advokat Nusantara. Mereka meminta Anwar mundur dari pemutusan perkara tersebut. Sebab, sang Ketua MK dinilai tidak bisa netral jika salah satu pemohonnya Kaesang Pangarep. Di mana ia adalah om dari Ketum PSI itu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti