Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya batal. Jika suaminya telah menggaulinya, maka maskawinnya adalah untuknya (perempuan) terhadap apa yang diperoleh darinya. Apabila mereka bertengkar, maka penguasa menjadi wali bagi mereka yang tidak mempunyai wali. (HR. Ahmad).
Di sisi lain selain beberapa hal di atas, ketika menikah tanpa cinta kedua pasangan juga harus bisa ikhlas, bersyukur, mengenal dengan baik, jangan mengeluh, hingga coba sering habiskan waktu bersama. Hal tersebut akan membangun perasaan cinta di antara keduanya. Pasangan juga harus bisa menyelesaikan segala konflik yang ada dengan baik.