Ia menambahkan, pada saat itu pelaku langsung ditangkap untuk diminta keterangan lebih lanjut. Sedangkan korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.
Kronologi Kejadian
Paman korban, Ahmad Rifai (30) menyebut korban diajak oleh MFM bermain sepeda bersama-sama. Pelaku bahkan mengiming-imingi es krim dan membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menyebut bahwa pelaku sendiri selama ini diketahui tinggal di Jl Cemara. Ahmad Rifai menyebut korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi tidak berpakaian di semak-semak.
Berdasarkan hasil visum sementara, ditemukan memar di bagian leher dan gigi AR patah. Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Palu.
Diketahui, korban yang masih berusia 8 tahun ini sehari-hari bersekolah di Lere Kelas 2. Ayah korban, H (34) berharap agar pelaku bisa diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa