5 Kejanggalan Gugatan Batas Usia Capres, Tak Ditandatangani Almas Tsaqibbiru?

Farah Nabilla

Jum'at, 03 November 2023 | 10:47 WIB
5 Kejanggalan Gugatan Batas Usia Capres, Tak Ditandatangani Almas Tsaqibbiru?
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal itu karena dalam permusyawaratan hakim yang diketuai Anwar Usman menyebut ada 5 hakim mengabulkan dan 4 disenting opinion. Terjadi perbedaan dari 5 hakim yang setuju mengabulkan.

3 hakim di antaranya sepakat menerima petitum/tuntutan pemohon. Namun 2 hakim hanya setuju dengan frase usia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur.

Dalam argumen yang dirumuskan, dalam concurring opinion bukanlah concurring tetapi itu dissenting opinion. Dengan demikian komposisinya, 6 disenting opinion dan hanya 3 hakim yang mengabulkan. Tapi dalam kenyataannya putusan MK menyebut 5 hakim setuju dan 4 disenting opinion.

Padahal pendapat Hakim Enny dan Daniel Foekh tidak setuju fase untuk seluruh kepala daerah. Enny membatasi hanya sepanjang yang bersangkutan gubernur dan harus diatur lebih lanjut oleh pembentuk undang-udang. Sementara itu hakim Foekh mengatakan setuju hanya fase gubernur tanpa ada penjelasan lebih lanjut dari pembentuk undang-undang.

5. MK Terima Berkas Saat Malam Minggu

Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

Kejanggalan selanjutnya adalah demi gugatan batas usia capres-cawapres, MK disebut rela menerima berkas saat malam minggu tepatnya pada Sabtu (30/9/2023) malam. Hal ini dibeberkan sendiri oleh salah satu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Arief Hidayat menyampaikan kejanggalan itu lewat pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam pendapatnya itu, Arief mengatakan kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Akan tetapi, pada Sabtu (30/9/2023), MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas dengan tanggal 29 September 2023. Surat tersebut berisi pembatalan surat pencabutan gugatan yang sudah mereka serahkan pada MK sehari sebelumnya.

MK diminta oleh Almas untuk tetap memeriksa dan memutus perkara tersebut. Kemudian MK mengadakan sidang pada Selasa (3/10/2023) untuk mengkonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan tersebut.

Kuasa hukum menyebut surat pembatalan penarikan gugatan itu diterima pada Sabtu malam (30/9/2023) atau tepatnya malam minggu oleh Dani yang jadi petugas keamanan MK. Namun menurut penelusuran Arief dengan mengacu pada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara (TTBPS) yang dicatat MK, surat itu baru diterima Senin (2/10/2023) pukul 12.04 WIB.

baca juga

Selain itu Arief mengatakan pegawai MK yang menerima surat itu bukan Dani. Arief mengatakan pegawai MK yang namanya tercantum dalam TTBPS adalah Safrizal. Arief juga heran karena kepaniteraan MK meregistrasi surat itu pada  Sabtu (30/9/2023) atau hari libur bukan pada Senin (2/10/2023) seperti yang tercantum dalam TTBPS.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan MKMK Kembali Periksa Hakim Anwar Usman Hari Ini: Paling Banyak Dilaporkan

Alasan MKMK Kembali Periksa Hakim Anwar Usman Hari Ini: Paling Banyak Dilaporkan

News | Jum'at, 03 November 2023 | 07:25 WIB

Curhat Saldi Isra Dan Arief Hidayat Tak Tahan Dengan Masalah Internal Hakim Konstitusi

Curhat Saldi Isra Dan Arief Hidayat Tak Tahan Dengan Masalah Internal Hakim Konstitusi

News | Jum'at, 03 November 2023 | 06:31 WIB

Sejumlah Hakim MK Menjalani Sidang Etik di Tengah Mencuatnya Nama Gibran Sebagai Cawapres Prabowo

Sejumlah Hakim MK Menjalani Sidang Etik di Tengah Mencuatnya Nama Gibran Sebagai Cawapres Prabowo

Kotak Suara | Jum'at, 03 November 2023 | 04:00 WIB

Besok, MKMK akan Beri Anwar Usman Kesempatan untuk Bela Diri

Besok, MKMK akan Beri Anwar Usman Kesempatan untuk Bela Diri

News | Kamis, 02 November 2023 | 22:25 WIB

Jimly Khawatir Kepercayaan Publik ke MK Runtuh: Bisa Picu Konflik Pemilu 2024

Jimly Khawatir Kepercayaan Publik ke MK Runtuh: Bisa Picu Konflik Pemilu 2024

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 22:03 WIB

Meski Jumlah Aduan Paling Sedikit, Wahiduddin Adams Jadi Hakim Terakhir yang Diperiksa MKMK Hari Ini

Meski Jumlah Aduan Paling Sedikit, Wahiduddin Adams Jadi Hakim Terakhir yang Diperiksa MKMK Hari Ini

News | Kamis, 02 November 2023 | 21:57 WIB

Mahasiswa Lawan Penggemar Gibran Minta Putusan MK Disidang Kembali Tanpa Anwar Usman, Jimly: Sangat Kreatif

Mahasiswa Lawan Penggemar Gibran Minta Putusan MK Disidang Kembali Tanpa Anwar Usman, Jimly: Sangat Kreatif

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 20:45 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?

Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB

5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia

5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:30 WIB

Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion

Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN

Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:26 WIB

Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya

Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:15 WIB

3 Micellar Water Khusus Anak untuk Angkat Kotoran di Wajah Tanpa Iritasi

3 Micellar Water Khusus Anak untuk Angkat Kotoran di Wajah Tanpa Iritasi

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:14 WIB

4 Face Wash Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas Menurut Review

4 Face Wash Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas Menurut Review

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:35 WIB

5 Mesin Cuci untuk Bisnis Laundry Skala Kiloan yang Awet

5 Mesin Cuci untuk Bisnis Laundry Skala Kiloan yang Awet

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:19 WIB

Alasan Kulit Babi Banyak Digunakan di Industri Fesyen, Umat Muslim Harus Teliti sebelum Beli

Alasan Kulit Babi Banyak Digunakan di Industri Fesyen, Umat Muslim Harus Teliti sebelum Beli

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB

Cek Info Pemadaman Listrik? Panduan Lengkap untuk Pelanggan PLN

Cek Info Pemadaman Listrik? Panduan Lengkap untuk Pelanggan PLN

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:15 WIB