5 Kejanggalan Gugatan Batas Usia Capres, Tak Ditandatangani Almas Tsaqibbiru?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 03 November 2023 | 10:47 WIB
5 Kejanggalan Gugatan Batas Usia Capres, Tak Ditandatangani Almas Tsaqibbiru?
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal itu karena dalam permusyawaratan hakim yang diketuai Anwar Usman menyebut ada 5 hakim mengabulkan dan 4 disenting opinion. Terjadi perbedaan dari 5 hakim yang setuju mengabulkan.

3 hakim di antaranya sepakat menerima petitum/tuntutan pemohon. Namun 2 hakim hanya setuju dengan frase usia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur.

Dalam argumen yang dirumuskan, dalam concurring opinion bukanlah concurring tetapi itu dissenting opinion. Dengan demikian komposisinya, 6 disenting opinion dan hanya 3 hakim yang mengabulkan. Tapi dalam kenyataannya putusan MK menyebut 5 hakim setuju dan 4 disenting opinion.

Padahal pendapat Hakim Enny dan Daniel Foekh tidak setuju fase untuk seluruh kepala daerah. Enny membatasi hanya sepanjang yang bersangkutan gubernur dan harus diatur lebih lanjut oleh pembentuk undang-udang. Sementara itu hakim Foekh mengatakan setuju hanya fase gubernur tanpa ada penjelasan lebih lanjut dari pembentuk undang-undang.

5. MK Terima Berkas Saat Malam Minggu

Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

Kejanggalan selanjutnya adalah demi gugatan batas usia capres-cawapres, MK disebut rela menerima berkas saat malam minggu tepatnya pada Sabtu (30/9/2023) malam. Hal ini dibeberkan sendiri oleh salah satu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Arief Hidayat menyampaikan kejanggalan itu lewat pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam pendapatnya itu, Arief mengatakan kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Akan tetapi, pada Sabtu (30/9/2023), MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas dengan tanggal 29 September 2023. Surat tersebut berisi pembatalan surat pencabutan gugatan yang sudah mereka serahkan pada MK sehari sebelumnya.

MK diminta oleh Almas untuk tetap memeriksa dan memutus perkara tersebut. Kemudian MK mengadakan sidang pada Selasa (3/10/2023) untuk mengkonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan tersebut.

Kuasa hukum menyebut surat pembatalan penarikan gugatan itu diterima pada Sabtu malam (30/9/2023) atau tepatnya malam minggu oleh Dani yang jadi petugas keamanan MK. Namun menurut penelusuran Arief dengan mengacu pada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara (TTBPS) yang dicatat MK, surat itu baru diterima Senin (2/10/2023) pukul 12.04 WIB.

Baca Juga: Mahasiswa Lawan Penggemar Gibran Minta Putusan MK Disidang Kembali Tanpa Anwar Usman, Jimly: Sangat Kreatif

Selain itu Arief mengatakan pegawai MK yang menerima surat itu bukan Dani. Arief mengatakan pegawai MK yang namanya tercantum dalam TTBPS adalah Safrizal. Arief juga heran karena kepaniteraan MK meregistrasi surat itu pada  Sabtu (30/9/2023) atau hari libur bukan pada Senin (2/10/2023) seperti yang tercantum dalam TTBPS.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI