Fuji Diduga Telat Bayar Gaji Karyawan, Padahal Menurut UU Ketenagakerjaan Bisa Didenda Loh!

M. Reza Sulaiman | Fajar Ramadhan | Suara.com

Selasa, 07 November 2023 | 15:50 WIB
Fuji Diduga Telat Bayar Gaji Karyawan, Padahal Menurut UU Ketenagakerjaan Bisa Didenda Loh!
Fuji. [Instagram]

Suara.com - Nama Fuji menjadi sorotan sebab disebut telat membayar gaji karyawannya. Hal ini diketahui dari chat mantan karyawannya di media sosial yang menyebutkan mantan Thariq Halilintar itu telat membayar gajinya.

"Alhamdulillah ditransfer saya juga. Di tanggal ini dan jam ini bisa tersenyum lebar. Yuhuu, keluar juga tuh gaji. Masa kudu gini dulu baru keluar hak orang," tulis pesan yang beredar tersebut.

Sementara itu, Fuji sendiri mengakui kalau dirinya memang telat membayar gaji karyawannya. Namun, Fuji menjelaskan, karyawannya itu masih masa percobaan alias probation. Namun, saat berhenti bekerja tidak ada ucapan baik-baik dan memilih pergi begitu saja.

"Kalau dibayar sudah, tadi malam. Cuma gini, dia kan masih masa probation. Maksud aku kalau misalnya sudah berhenti kerja, pamit dengan baik-baik gitu lho," kata Fuji saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/11/2023).

Sikap Fuji yang telat membayar karyawannya ini lantas menuai banyak pro dan kontra. Beberapa menilai hal tersebut wajar dilakukan Fuji karena sikap karyawannya yang tidak baik. Namun, sebagian warganet justru menuturkan, gaji pada dasarnya tetap wajib dibayarkan kepada karyawannya sebab ada hukumnya.

Fuji [Instagram]
Fuji [Instagram]

Namun, sebenarnya bagaimana jika telat membayar gaji karyawan? Apakah hal ini melanggar hukum?

Mengutip Hukum Online, terkait membayar gaji ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Para pekerja maupun buruh berhak mendapatkan upah maupun tunjangan yang diberikan.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pekerja/buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. Sementara jika Jika pengusaha tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, pengusaha dapat dikenakan denda sesuai waktu telat membayarnya.

  • Jika telat hingga 4-8 hari, pengusaha harus membayar denda 5 persen dari gaji karyawan.
  • Jika sudah lebih dari 8 hari, persentase denda akan bertambah 1 persen setiap harinya hingga dibayarkan.
  • Jika sudah sebulan upah belum dibayar, pengusaha wajib membayar 5 persen dan 1 persen setiap harinya ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Di samping denda tersebut, pengusaha juga tetap harus membayarkan gaji utama yang sebelumnya telat dibayarkan.

Para pekerja atau buruh juga dapat memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk menemukan solusi atas keterlambatan pembayaran tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemilik Akun yang Bocorkan Chat Fuji Marahi Karyawan Rupanya Fans Fanatik Marissya Icha

Pemilik Akun yang Bocorkan Chat Fuji Marahi Karyawan Rupanya Fans Fanatik Marissya Icha

Entertainment | Selasa, 07 November 2023 | 15:47 WIB

Marissya Icha Akui Kecewa dengan Fuji, Pengacara: Wajar Dia Nulis Status

Marissya Icha Akui Kecewa dengan Fuji, Pengacara: Wajar Dia Nulis Status

Entertainment | Selasa, 07 November 2023 | 15:25 WIB

Penggemar Fuji Ungkit Kontroversi Marissya Icha saat Kasus KDRT Rizky Billar - Lesti Kejora

Penggemar Fuji Ungkit Kontroversi Marissya Icha saat Kasus KDRT Rizky Billar - Lesti Kejora

Entertainment | Selasa, 07 November 2023 | 15:20 WIB

Terkini

Apa Penyebab Flek Hitam di Wajah? Ini 7 Faktornya

Apa Penyebab Flek Hitam di Wajah? Ini 7 Faktornya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:49 WIB

3 Skincare Korea Alternatif Retinol, Bantu Kulit Cerah dan Awet Muda Tanpa Efek Samping

3 Skincare Korea Alternatif Retinol, Bantu Kulit Cerah dan Awet Muda Tanpa Efek Samping

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:06 WIB

Clara Shinta Viral karena Apa? Kini Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Clara Shinta Viral karena Apa? Kini Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:04 WIB

Isu BBM Naik Per 1 April 2026, Begini Cara Cek Harga Resmi Pertamina Biar Gak Kena Hoaks

Isu BBM Naik Per 1 April 2026, Begini Cara Cek Harga Resmi Pertamina Biar Gak Kena Hoaks

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:47 WIB

Limbah Makanan Menggunung, Ini Solusi Sederhana untuk Menguranginya

Limbah Makanan Menggunung, Ini Solusi Sederhana untuk Menguranginya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:05 WIB

43 Link Resmi Cek Hasil SNBP 2026, Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB

43 Link Resmi Cek Hasil SNBP 2026, Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:55 WIB

Samarkan Pori-Pori, Mending Pakai Setting Powder atau Loose Powder? Ini Kata MUA

Samarkan Pori-Pori, Mending Pakai Setting Powder atau Loose Powder? Ini Kata MUA

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:53 WIB

Strategi 'Borong Berkah', Lemomo Gandeng GIMF Hadirkan Program Ramadan Berkelanjutan dan Berdampak

Strategi 'Borong Berkah', Lemomo Gandeng GIMF Hadirkan Program Ramadan Berkelanjutan dan Berdampak

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:51 WIB

Rayakan Jumat Agung Pakai Baju Apa? Ini 2 Warna Baju yang Direkomendasikan

Rayakan Jumat Agung Pakai Baju Apa? Ini 2 Warna Baju yang Direkomendasikan

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:33 WIB

Clara Shinta Sudah Menikah Berapa Kali? Viral Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Clara Shinta Sudah Menikah Berapa Kali? Viral Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:29 WIB