Fuji Diduga Telat Bayar Gaji Karyawan, Padahal Menurut UU Ketenagakerjaan Bisa Didenda Loh!

M. Reza Sulaiman, Fajar Ramadhan

Selasa, 07 November 2023 | 15:50 WIB
Fuji Diduga Telat Bayar Gaji Karyawan, Padahal Menurut UU Ketenagakerjaan Bisa Didenda Loh!
Fuji. [Instagram]

Suara.com - Nama Fuji menjadi sorotan sebab disebut telat membayar gaji karyawannya. Hal ini diketahui dari chat mantan karyawannya di media sosial yang menyebutkan mantan Thariq Halilintar itu telat membayar gajinya.

"Alhamdulillah ditransfer saya juga. Di tanggal ini dan jam ini bisa tersenyum lebar. Yuhuu, keluar juga tuh gaji. Masa kudu gini dulu baru keluar hak orang," tulis pesan yang beredar tersebut.

Sementara itu, Fuji sendiri mengakui kalau dirinya memang telat membayar gaji karyawannya. Namun, Fuji menjelaskan, karyawannya itu masih masa percobaan alias probation. Namun, saat berhenti bekerja tidak ada ucapan baik-baik dan memilih pergi begitu saja.

"Kalau dibayar sudah, tadi malam. Cuma gini, dia kan masih masa probation. Maksud aku kalau misalnya sudah berhenti kerja, pamit dengan baik-baik gitu lho," kata Fuji saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/11/2023).

Sikap Fuji yang telat membayar karyawannya ini lantas menuai banyak pro dan kontra. Beberapa menilai hal tersebut wajar dilakukan Fuji karena sikap karyawannya yang tidak baik. Namun, sebagian warganet justru menuturkan, gaji pada dasarnya tetap wajib dibayarkan kepada karyawannya sebab ada hukumnya.

Fuji [Instagram]
Fuji [Instagram]

Namun, sebenarnya bagaimana jika telat membayar gaji karyawan? Apakah hal ini melanggar hukum?

Mengutip Hukum Online, terkait membayar gaji ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Para pekerja maupun buruh berhak mendapatkan upah maupun tunjangan yang diberikan.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

baca juga

Pekerja/buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. Sementara jika Jika pengusaha tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, pengusaha dapat dikenakan denda sesuai waktu telat membayarnya.

  • Jika telat hingga 4-8 hari, pengusaha harus membayar denda 5 persen dari gaji karyawan.
  • Jika sudah lebih dari 8 hari, persentase denda akan bertambah 1 persen setiap harinya hingga dibayarkan.
  • Jika sudah sebulan upah belum dibayar, pengusaha wajib membayar 5 persen dan 1 persen setiap harinya ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Di samping denda tersebut, pengusaha juga tetap harus membayarkan gaji utama yang sebelumnya telat dibayarkan.

Para pekerja atau buruh juga dapat memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk menemukan solusi atas keterlambatan pembayaran tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemilik Akun yang Bocorkan Chat Fuji Marahi Karyawan Rupanya Fans Fanatik Marissya Icha

Pemilik Akun yang Bocorkan Chat Fuji Marahi Karyawan Rupanya Fans Fanatik Marissya Icha

Entertainment | Selasa, 07 November 2023 | 15:47 WIB

Marissya Icha Akui Kecewa dengan Fuji, Pengacara: Wajar Dia Nulis Status

Marissya Icha Akui Kecewa dengan Fuji, Pengacara: Wajar Dia Nulis Status

Entertainment | Selasa, 07 November 2023 | 15:25 WIB

Penggemar Fuji Ungkit Kontroversi Marissya Icha saat Kasus KDRT Rizky Billar - Lesti Kejora

Penggemar Fuji Ungkit Kontroversi Marissya Icha saat Kasus KDRT Rizky Billar - Lesti Kejora

Entertainment | Selasa, 07 November 2023 | 15:20 WIB

Terkini

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Jakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity

Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen

Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:21 WIB

×