Biasa Beres-Beres Ternyata yang Enggak Beres MK Sendiri, Ini Masalah Mahkamah Konstitusi yang Bikin MKMK Turun Tangan

Rabu, 08 November 2023 | 12:23 WIB
Biasa Beres-Beres Ternyata yang Enggak Beres MK Sendiri, Ini Masalah Mahkamah Konstitusi yang Bikin MKMK Turun Tangan
Mahkamah Konstitusi (Indonesia.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Pilpres 2024 banyak sekali hal yang terjadi pada dunia perpolitikan di Indonesia. Salah satunya pelaporan 9 hakim MK kepada Mahkamah Kehormatan MK terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.

Pemeriksaan terhadap hakim terlapor pun sudah dilaksanakan MKMK pada Jumat 3 November 2023. Pemerikasaan ini terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diputuskan pada 16 Oktober 2023.

Selain itu, selama pemeriksaan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah terkait kode etik. Berikut deretan dugaan masalah hakim konstitusi oleh MKMK:

1. Hubungan Kekerabatan

Hubungan kekerabatan antara Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming yakni Presiden Jokowi, menjadi sorotan dari publik lantaran ada syarat akan konflik kepentingan.

Dugaan pelanggaran etik ini, dalam memutus dan memeriksa perkara. Anwar Usman tak mundur dari jabatannya sesuai Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman.

Pelapor dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) juga menduga Anwar terlibat aktif melobi ke hakim lainnya untuk memuluskan perkara ini.

2. Anwar Usman Berbicara Soal Substansi Sidang di Luar Persidangan

Kala itu Anwar Usman pernah memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, ia membahas mengenai pemimpin muda. Pernyataan itu disampaikan ketika ia sedang menjawab pertanyaan seorang mahasiswa mengenai gugatan batas usia capres/cawapres.

Baca Juga: Selain Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu!

"Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Muhammadd al-Fatih yang melawan kekuasaan Bizantium, mendobrak Konstantitnopel, sekarang menjadi Istanbil, usianya berapa? 17 tahun," jelas Anwar dalam unggahan video Youtube.

3. Kejanggalan Terkait Administrasi Perkara nomor 90

Di persidangan, MKMK menemukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Almas Tsaqib Birru Re A sempat ditarik. Namun, batal dicabut lantaran diduga atas perintah pimpinan.

Kejanggalan lainnya adalah dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan Almas tak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri. Kendati demikian, Jimly mengklarifikasi kalau dokumen itu sudah ditandatangani dalam sidang klarifikasi atas permohonan yang bersangkutan.

4. Anwar Usman Mangkir dari Rapat Permusyawaratan Hakim

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI-2023. Penegasan itu disampaikannya dengan bersumpah atas nama Allah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI