Rekap 4 Putusan 9 Hakim MK Usai Ditetapkan Melanggar Etik Dalam Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Rabu, 08 November 2023 | 18:10 WIB
Rekap 4 Putusan 9 Hakim MK Usai Ditetapkan Melanggar Etik Dalam Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) tengah menjelaskan soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). (Suara.com/Dea)

Namun, Anwar terbukti tak menjalankan fungsinya kepemimpinannya secara optimal, selain sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam P90.

Lantas amar putusannya dalam laporan ini: Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat etik. Maka dari itu ia dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim konstitusi berakhir. Ia pun tak diperbolehkan memutus sengketa pemilu.

Putusan terhadap Anwar ada dissenting opinion-nya meminta Anwar diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI