Dalam upaya pembunuhannya yang kedua, Yuda justru dibantu dengan istri sirinya yang sebelumnya sempat ia temui. Istri siri Yuda ini diketahui berada di sebuah hotel di Batam.
Yuda sendiri yang menginapkan wanita itu di hotel tersebut. Namun Ia justru mencurigai sang istri selingkuh.
6. Kondisi korban
Saat ditemukan pihak kepolisian, kepala Tettu terbungkus dengan kantong plastik berwarna hitam yang berlumur darah.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah handphone yang diduga milik korban sudah dalam kondisi hangus terbakar.
7. Hukuman tersangka
Dengan barang bukti tersebut, Yuda akan dikenakan Pasal 340 KUH Pidana pasal 338 KUH Pidana atau pasal 361 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal tersebut, Yuda terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Wanita Diduga Selingkuhan Gunawan Dwi Cahyo Akhirnya Klarifikasi: Nanti Diselesaikan dengan Baik