"Menetapkan pada tanggal 29 November 2021 telah terjadi kesepakatan bersama antara Pemohon dengan Termohon mengenai mut'ah, nafkah iddah, pemeliharaan dan pengasuhan anak serta biaya anak," pungkas keputusan PA Jaksel.
Sebagai informasi tambahan, Tiko merupakan seorang pengusaha sekaligus bekerja di sektor perbankan. Ia pernah menjabat sebagai wealth management di salah satu instansi bank besar.
Tiko juga dibebankan tugas sebagai divisi Marketing and sales di bank itu.
Kontributor : Armand Ilham