Kini Dibebaskan, Ini Deretan Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Saipul Jamil

Farah Nabilla

Selasa, 09 Januari 2024 | 13:43 WIB
Kini Dibebaskan, Ini Deretan Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Saipul Jamil
Momen Saipul Jamil diizinkan pulang dari Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sosok Saiful Jamil menjadi perbincangan dan menghebohkan jagat raya baru-baru ini. Hal tersebut terjadi setelah ia diringkus kepolisian karena dugaan kasus narkoba.

Polisi mengungkap awal mula pedangdut Saipul Jamil diamankan di kawasan Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar). Mulanya polisi tengah mendalami kasus narkoba.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan bahwa pihaknya hendak menangkap seseorang di dalam sebuah mobil yang menjadi target operasi. Pada saat mobil diberhentikan dan digeledah, ternyata ada Saipul Jamil di dalam mobil tersebut.

Karena berada di dalam mobil dengan seseorang yang menjadi incaran polisi, akhirnya Saipul pun ikut menjadi incaran polisi dan akhirnya Saipul ikut diamankan. Donny menyebut Saipul Jamil diamankan bareng asistennya. Polisi pun sudah melakukan tes urine dan hasilnya negatif, tetapi asistennya positif.

Terbaru, Saipul Jamil akhirnya dipulangkan setelah melalui beberapa pemeriksaan dan uji laboratorium mengenai kandungan narkoba di tubuhnya yang hasilnya negatif. Senin (8/1/2024) polisi akhirnya membebaskan pedangdut yang pernah masuk penjara karena kasus lain tersebut.

Lantas, apa sajakah kasus-kasus hukum Saipul Jamil? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kasus Pencabulan

Saipul Jamil mulanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur pada bulan Februari 2016. Saat itu, Saipul Jamil melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur.

Pada saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila kepada dirinya.

baca juga

Saipul lun disebut-sebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur pada pukul 04.00 WIB. Pada saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.

Atas perbuatannya tersebut, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun. Lalu dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tidak terima, melalui kuasa hukumnya Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Lalu, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.

Kasus Suap Panitera

Tak hanya it, hukuman mantan suami Dewi Persik tersebut bertambah jadi tiga tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu 4 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk bisa mendapatkan keringanan terkait dengan perkara tindak asusila yang dilakukannya kepada DS.

Oleh karenanya, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang ia lakukan.

Ia pun kemudian mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA). Pihak Saipul Jamil sudah menyodorkan tiga alat bukti baru dalam berkas PK.

Kasus Narkoba

Terbaru, Saipul Jamil kembali berurusan dengan polisi setelah ia diringkus karena diduga menggunakan narkoba.

Saipul Jamil ditangkap oleh polisi di pinggir jalan jalur Transjakarta di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024). Video penangkapan Saipul Jamil ramai beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat Saipul Jamil yang menggunakan pakaian serba hitam tengah dikepung oleh sejumlah warga. Saat ditangkap, pedangdut tersebut terlihat merengek dan menahan diri saat hendak dibawa oleh warga.

Namun ternyata, setelah melakukan tes urine, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba. Hanya saja, asisten Saipul Jamil yang ternyata positif menggunakan narkoba.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Bejat RT, ASN Dishub DKI Ternyata Tak Cuma Sekali, Tahun 2010 Pernah Cabuli Anak

Aksi Bejat RT, ASN Dishub DKI Ternyata Tak Cuma Sekali, Tahun 2010 Pernah Cabuli Anak

News | Selasa, 09 Januari 2024 | 11:51 WIB

Propam Polres Jakbar Selidiki Buser Berkata Tak Senonoh Saat Penangkapan Saipul Jamil

Propam Polres Jakbar Selidiki Buser Berkata Tak Senonoh Saat Penangkapan Saipul Jamil

News | Selasa, 09 Januari 2024 | 04:25 WIB

Cabuli Bocah Berkali-kali, ASN Dishub DKI Jakarta Berdalih Kilaf dan Sudah 7 Tahun Menduda

Cabuli Bocah Berkali-kali, ASN Dishub DKI Jakarta Berdalih Kilaf dan Sudah 7 Tahun Menduda

News | Senin, 08 Januari 2024 | 21:28 WIB

Terseret Kasus Narkoba ke-6 Kali, Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 M

Terseret Kasus Narkoba ke-6 Kali, Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 M

Video | Senin, 08 Januari 2024 | 19:30 WIB

Ibra Azhari Beli Sabu Paket Rp200 Ribu Via Online, Polisi Sebut Gegara Masalah Keluarga

Ibra Azhari Beli Sabu Paket Rp200 Ribu Via Online, Polisi Sebut Gegara Masalah Keluarga

News | Senin, 08 Januari 2024 | 20:14 WIB

Terkini

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

×