Aturan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye
Saat ditanya, Jokowi juga menyinggung bahwa Presiden boleh kampanye asalkan tidak memakai fasilitas negara. Hal ini juga telah diatur dalam undang-undang.
Disebutkan bahwa saat masa kampanye, presiden, wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang memakai fasilitas negara. Adapun fasilitas negara yang dimaksud, yaitu:
1. Mobilitas, seperti kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai, maupuan alat transportasi dinas lainnya.
2. Rumah dinas, gedung kantor, rumah jabatan milik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), kecuali yang ada di daerah terpencil yang mana pelaksanaan kampanyenya harus dilakukan dengan cara memperhatikan prinsip keadilan.
2. Sarana perkantoran, radio daerah, sandi/telekomunikasi dari pemerintah, pemprov, pemkab, maupun pemkot, dan peralatan negara lainnya.
3. Fasilitas negara lainnya yang semua atau sebagaian dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun fasilitas negara yang berhubungan dengan pengamanan, kesehatan, serta protokoler kepada presiden dan wakil presiden tetap akan diberikan meskipun selama masa kampanye. Hingga capres dan cawapres selama masa kampanye juga akan mendapat fasilitas pengamanan, kesehatan, serta pengawalan yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN.
“Calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas berupa pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” bunyi dari Pasal 305 ayat (3) UU Pemilu.
Baca Juga: Hari Pencoblosan Makin Dekat, Relawan Prabowo-Gibran Ketuk Pintu Warga Demi Menang Satu Putaran
Demikianlah jawaban atas pertanyaan apakah Presiden boleh kampanye. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari