Apakah Presiden Boleh Kampanye? Boleh Sih, Asalkan...

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 26 Januari 2024 | 10:18 WIB
Apakah Presiden Boleh Kampanye? Boleh Sih, Asalkan...
Apakah Presiden Boleh Kampanye? Boleh Sih, Asalkan... (Suara.com/Novian)

Suara.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden diperbolehkan untuk kampanye menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa waktu lalu Jokowi menyebut jika presiden boleh kampanye dan memihak salah satu paslon asalkan tidak memakai fasilitas dari negara. Lantas sebenarnya apakah Presiden boleh kampanye? 

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling terpemting, presiden itu boleh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh," ungkap Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, pada Rabu (24/1/2024).

"Tapi yang paling penting saat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini nggak boleh, berpolitik boleh, menteri juga boleh," lanjutnya ketika disinggung soal menteri menjadi bagian dari timses paslon capres-cawapres. 

Sebenarnya, selama ini Jokowi tak pernah secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini, yang diikuti pula putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. 

Akan tetapi, saat ditanya apakah dirinya memihak ke salah satu paslon, orang nomor satu di Indonesia ini pun justru balik bertanya kepada wartawan. “Saya tanya, saya memihak enggak?” katanya disertai dengan senyum simpul. 

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan terkait presiden yang boleh berkampanye? 

Apakah Presiden Boleh Kampanye? 

Berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditetapkan ada sejumlah pejabat negara yang diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye, antara lain yaitu: 

1. Presiden dan wakil presiden 

2. Pejabat negara lainnya yang saat itu berstatus sebagai anggota partai politik (parpol) 

3. Pejabat negara lainnya yang tidak berstatus sebagai anggota partai politik bisa melakukan kampanye dengan beberapa ketentuan, di antaranya bila yang bersangkutan sebagai capres maupun cawapres serta anggota tim kampanye atau tim pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Meski begitu, dalam UU Pemilu juga mengatur bahwa presiden, wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah yang melaksanakan kampanye supaya memperhatikan setiap tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara atau daerah. 

Berdasarkan pasala 300 UU Pemilu disebutkan bahwa selama pelaksanaan masa kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, maupun pejabat daerah harus memperhatikan keberlangsungan tugas sebagai penyelenggaraan negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Tak hanya itu, beleid itu juga mengatur tentang pemberian cuti bagi para menteri sebagai anggota tim dan/atau pelaksana kampanye. Adapun waktu cuti diberikan selama satu hari kerja tiap pekan selama masa kampanye berlangsung. 

Merujuk pada Pasal 303 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa, pemberian cuti selama masa kampanye ini berlaku pula bagi gubernur dan juga wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota atau wakil wali kota. Sementara itu, untuk kepala dan wakil kepala daerah yang melaksanakan kampanye secara bersamaan, maka tugas pemerintahan sehari-harinya bisa diserahkan sementara kepada sekretaris daerah (sekda). 

Aturan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye 

Saat ditanya, Jokowi juga menyinggung bahwa Presiden boleh kampanye asalkan tidak memakai fasilitas negara. Hal ini juga telah diatur dalam undang-undang. 

Disebutkan bahwa saat masa kampanye, presiden, wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang memakai fasilitas negara. Adapun fasilitas negara yang dimaksud, yaitu: 

1. Mobilitas, seperti kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai, maupuan alat transportasi dinas lainnya. 

2. Rumah dinas, gedung kantor, rumah jabatan milik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), kecuali yang ada di daerah terpencil yang mana pelaksanaan kampanyenya harus dilakukan dengan cara memperhatikan prinsip keadilan. 

2. Sarana perkantoran, radio daerah, sandi/telekomunikasi dari pemerintah, pemprov, pemkab, maupun pemkot, dan peralatan negara lainnya. 

3. Fasilitas negara lainnya yang semua atau sebagaian dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Adapun fasilitas negara yang berhubungan dengan pengamanan, kesehatan, serta protokoler kepada presiden dan wakil presiden tetap akan diberikan meskipun selama masa kampanye. Hingga capres dan cawapres selama masa kampanye juga akan mendapat fasilitas pengamanan, kesehatan, serta pengawalan yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN. 

“Calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas berupa pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” bunyi dari Pasal 305 ayat (3) UU Pemilu. 

Demikianlah jawaban atas pertanyaan apakah Presiden boleh kampanye. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiba-tiba Sri Mulyani Pamer Foto Bareng Puan Maharani di Tengah Santer Siap Mundur

Tiba-tiba Sri Mulyani Pamer Foto Bareng Puan Maharani di Tengah Santer Siap Mundur

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 09:56 WIB

Ketua KPU Sebut Jokowi Bisa Kampanye, Tapi Harus Izin Ke Presiden Jokowi, Netizen Bingung: Izin Ke Diri Sendiri?

Ketua KPU Sebut Jokowi Bisa Kampanye, Tapi Harus Izin Ke Presiden Jokowi, Netizen Bingung: Izin Ke Diri Sendiri?

News | Jum'at, 26 Januari 2024 | 09:48 WIB

Profil Presiden AS ke-37 Richard Nixon yang Nyaris Dimakzulkan, Disandingkan dengan Jokowi oleh Pandji Pragiwaksono!

Profil Presiden AS ke-37 Richard Nixon yang Nyaris Dimakzulkan, Disandingkan dengan Jokowi oleh Pandji Pragiwaksono!

Lifestyle | Jum'at, 26 Januari 2024 | 09:35 WIB

Ajak Anak Istri Kampanye Di Ternate, Anies Dijamu Kopi Kedaton: Rempah Yang Bawa Eropa Ke Nusantara

Ajak Anak Istri Kampanye Di Ternate, Anies Dijamu Kopi Kedaton: Rempah Yang Bawa Eropa Ke Nusantara

Kotak Suara | Jum'at, 26 Januari 2024 | 09:24 WIB

Sampai di Jayapura, Pasar Pharaa Sentani Jadi Tempat Pertama yang Dikunjungi Gibran

Sampai di Jayapura, Pasar Pharaa Sentani Jadi Tempat Pertama yang Dikunjungi Gibran

Kotak Suara | Jum'at, 26 Januari 2024 | 08:56 WIB

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Tak Akan Mundur Jadi Menteri Jokowi, Alasannya?

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Tak Akan Mundur Jadi Menteri Jokowi, Alasannya?

Video | Jum'at, 26 Januari 2024 | 09:00 WIB

Terkini

Kronologi Penggelapan Uang Gereja Rp28 M, Eks Kepala Kas Bank BUMN Jadi Tersangka

Kronologi Penggelapan Uang Gereja Rp28 M, Eks Kepala Kas Bank BUMN Jadi Tersangka

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 10:53 WIB

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Tahapannya

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Tahapannya

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 10:39 WIB

Apakah setelah Cushion Perlu Pakai Bedak? Cek 5 Rekomendasi Loose Powder untuk Hasil Akhir Flawless

Apakah setelah Cushion Perlu Pakai Bedak? Cek 5 Rekomendasi Loose Powder untuk Hasil Akhir Flawless

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 10:05 WIB

Lokasi Dugaan Pelecehan oleh Syekh Ahmad Al Misry Disebut Mengerikan, Ada di Mana?

Lokasi Dugaan Pelecehan oleh Syekh Ahmad Al Misry Disebut Mengerikan, Ada di Mana?

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 10:00 WIB

7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum

7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 09:40 WIB

Syekh Ahmad Al Misry Sekarang di Mana? Viral Diduga Lecehkan Santri Laki-Laki

Syekh Ahmad Al Misry Sekarang di Mana? Viral Diduga Lecehkan Santri Laki-Laki

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 09:26 WIB

Bukan Cuma Faktor Usia, Kombinasi Kolagen Turun dan Teknik Salah Picu Wajah Kempot

Bukan Cuma Faktor Usia, Kombinasi Kolagen Turun dan Teknik Salah Picu Wajah Kempot

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 09:07 WIB

Parfum Apa yang Wangi Teh? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp38 Ribuan

Parfum Apa yang Wangi Teh? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp38 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 08:38 WIB

3 Sunscreen Azarine untuk Segala Usia, Remaja sampai Wanita 50-an Bisa Pakai

3 Sunscreen Azarine untuk Segala Usia, Remaja sampai Wanita 50-an Bisa Pakai

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 07:41 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Dapat Kejutan Besar Hari Ini 19 April 2026, Hoki Banget!

3 Zodiak yang Diprediksi Dapat Kejutan Besar Hari Ini 19 April 2026, Hoki Banget!

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 07:40 WIB