Enzy Storia Ingatkan Jangan Golput Saat Pemilu, Memang Bisa Dipidana?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Rabu, 31 Januari 2024 | 09:05 WIB
Enzy Storia Ingatkan Jangan Golput Saat Pemilu, Memang Bisa Dipidana?
Enzy Storia (Instagram/@enzystoria)

Suara.com - Enzy Storia mendapat banyak cibiran dari warganet usai membuat cuitan untuk meminta tidak menjatuhkan pasangan calon menjelang pemilu. Bahkan, Enzy Storia sampai dikira buzzer oleh beberapa warganet.

Meski demikian, Enzy Storia kembali menegaskan kalau dirinya bukanlah buzzer. Enzy Storia justru meminta agar masyarakat tidak golput di saat Pemilu berlangsung. Ia juga meminta masyarakat untuk bisa mencari tahu berbagai hal tentang para capres lebih dalam.

"Jangan golput ya. At least kita pilih yang kata hati lebih baik. Karena kan kita rakyat ya tidak ada kepentingan apapun jadi coba lebih pintar untuk mencari tahu dari segala lini," tutur Enzy Storia.

Menurut Enzy Storia, hak suara pada saat Pemilu menjadi satu hal yang sangat penting. Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar masyarakat untuk menggunakan hak suaranya.

Enzy Storia. [Instagram]
Enzy Storia. [Instagram]

"Sangat menghargai pilihan teman-teman. Karena setiap paslon punya plus dan minusnya. Saya sebagai public figure yang bukan buzzer hanya bisa membantu mengingatkan bahwa hak suara kita penting," ucap Enzy Storia.

Terkait masalah golput yang disampaikan Enzy Storia ini memang kerap menjadi perbincangan di masa mendekati Pemilu. Pasalnya, masih ada beberapa masyarakat yang ragu dan memilih untuk golput pada Pemilu Februari 2024 mendatang.

Namun, sebenarnya bagaimana hukum dari golput sendiri? Apakah seseorang yang memutuskan golput melanggar hukum dan dapat dipidana?

Mengutip Hukum Online, golongan putih alias golput sendiri tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak ada aturan hukum seseorang memutuskan untuk golput.

Namun, jika maksud di sini adalah memengaruhi orang untuk tidak memilih pilihannya, maka ini melanggar hukum. Dalam Pasal 284 UU Pemilu yang berbunyi:

baca juga

“Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya;
  2. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
  3. Memilih Pasangan Calon tertentu;
  4. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
  5. Memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”

Tidak hanya itu, orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dipidana berdasarkan UU Pemilu sebagai berikut:

Pada Pasal 515 dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”

Pasal 523 ayat (3) dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”

Dengan demikian, setiap orang bebas atas hak pilihnya masing-masing. Namun, jika seseorang memengaruhi orang lain untuk tidak memilih, ini termasuk melanggar hukum dan dapat dipidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Disebut Buzzer,  Enzy Storia Beberkan Ajakan Jangan Golput karena Hal Penting Ini

Ogah Disebut Buzzer, Enzy Storia Beberkan Ajakan Jangan Golput karena Hal Penting Ini

Lifestyle | Rabu, 31 Januari 2024 | 06:38 WIB

Tegaskan Bukan Buzzer, Enzy Storia Ingatkan Jangan Golput di Pemilu 2024

Tegaskan Bukan Buzzer, Enzy Storia Ingatkan Jangan Golput di Pemilu 2024

Entertainment | Selasa, 30 Januari 2024 | 21:35 WIB

Ketika Enzy Storia Diserang Netizen Gara-gara Minta Jangan Menjelekkan Paslon Lain

Ketika Enzy Storia Diserang Netizen Gara-gara Minta Jangan Menjelekkan Paslon Lain

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 18:25 WIB

Terkini

Tengkorak Retak dan Dioperasi! Biaya Korban Pembacokan Keluarga di Brebes Ditanggung Pemkab

Tengkorak Retak dan Dioperasi! Biaya Korban Pembacokan Keluarga di Brebes Ditanggung Pemkab

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Mayjen Kristomei Sianturi Merapat Istana Siang Ini, Diisukan Jabat Kepala BNPB Baru

Mayjen Kristomei Sianturi Merapat Istana Siang Ini, Diisukan Jabat Kepala BNPB Baru

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Ruko yang Meledak di Ciputat Pernah Jadi Dapur MBG

Ruko yang Meledak di Ciputat Pernah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Penutupan TPA Sarimukti dan Langkah Kecil yang Bisa Dilakukan di Rumah

Penutupan TPA Sarimukti dan Langkah Kecil yang Bisa Dilakukan di Rumah

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Sunscreen Merek Apa yang Termasuk Chemical Sunscreen? Ini 4 Rekomendasinya

Sunscreen Merek Apa yang Termasuk Chemical Sunscreen? Ini 4 Rekomendasinya

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Saksi Ungkap Ruko Pasar Cimanggis yang Meledak Pernah Jadi Tempat Suplai Buah MBG

Saksi Ungkap Ruko Pasar Cimanggis yang Meledak Pernah Jadi Tempat Suplai Buah MBG

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Review Street Fighter: Antara Pesta Nostalgia dan Cerita yang Kehilangan Taji

Review Street Fighter: Antara Pesta Nostalgia dan Cerita yang Kehilangan Taji

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla

Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Korupsi Dana Bencana BNPB Bikin 'Iblis Minder'! DPR Desak Pelaku Dihukuman Mati

Korupsi Dana Bencana BNPB Bikin 'Iblis Minder'! DPR Desak Pelaku Dihukuman Mati

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Apakah Sabun Cuci Muka yang Mengandung Retinol Aman Digunakan Setiap Hari?

Apakah Sabun Cuci Muka yang Mengandung Retinol Aman Digunakan Setiap Hari?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:12 WIB

×