"Nah tuh, jadi ketahuan kan daleman kepolisian isinya begimana orang-orangnya," ujar salah satu netizen.
"Berarti bagus dong bang, denger blunder cogil, jalan terbuka lebar buat benahi instansi yang bobrok gini," sindir netizen lainnya.
Pernyataan Satria tersebut menjadi viral di beberapa platform media sosial hingga menjadi cibiran. Bahkan Satria terancam dilaporkan lagi oleh ayah korban di mana pembebasan Satria terasa janggal dan memiliki backingan di kepolisian.
Seperti diketahui, Satria Mahathir terbukti melakukan penganiayaan dengan bersama-sama terhadap korban berinisial A ketika menjadi tamu undangan di Cafe Barat Kopi, Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam.
Pengeroyokan berawal dari cekcok antara Satria dan korban A. Emosi yang tak terbendung antara keduanya justru berakhir dengan pemukulan dan pengeroyokan.
Satria Mahathir digelandang ke Mapolresta Balerang pada 5 Januari 2024 lalu dan menjalani masa tahanan. Jika mengacu pada pasal 170 KUHP, Satria terancam hukuman maksimal 5-6 tahun karena menganiaya dengan bersama-sama.
Justru, belum sampai sidang dimulai, kasus tersebut dihentikan karena pihak korban mencabut laporan berkas, sehingga Satria bebas dari hukuman penjara.