Keputusan Elwizan untuk menjadi dokter gadungan mengubah hidupnya. Sebab dahulu, Elwizan hanya bekerja sebagai seorang kondektur bus dan hanya menerima sepersekian uang dari gajinya kini.
Elwizan bahkan juga harus menjalankan bisnis sampingan sebagai seorang pemilik toko kelontong.
"Tersangka bekerja sebagai kondektur bus kota di daerah Tangerang sambil usaha jual kelontong,” beber AKP Riski Adrian.
Riski juga membenarkan bahwa motif Elwizan menjadi dokter gadungan dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Tentu, keputusan Elwizan untuk mengubah 'perjalanan kariernya' bukan merupakan keputusan yang bijak.
Pasalnya, kedoknya sebagai seorang dokter gadungan akhirnya terungkap. Ia kini terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun masa tahanan lantaran ide gilanya itu.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas AKP Riski.
Adapun kedok Elwizan Aminudin terungkap saat pihak internal BRI Liga 1, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) melakukan penelusuran terhadap latar belakang si dokter gadungan itu.
Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Akhmad Hadian Lukita menegaskan pihaknya telah menemukan fakta bahwa Elwizan tak terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Kolegium Kedokteran Indonesia (KKI).
"Sebelum mencuat di media, kami sudah investigasi. Terutama oleh dokter-dokter Satgas kita di PT LIB untuk verifikasi ke berbagai sumber informasi yang valid soal dokter, memang tidak ada," tulis pernyataan resmi Akhmad Hadian Lukita.
Kontributor : Armand Ilham