Isi Permenkumham No 1 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja ASN

M Nurhadi

Rabu, 31 Januari 2024 | 18:17 WIB
Isi Permenkumham No 1 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja ASN
Ilustrasi PNS (Freepik)

Suara.com - Sosialisasi tentang Permenkumham Nomor 01 Tahun 2024 mengenai sistem kerja bagi ASN terus dilakukan. Banyak pegawai negeri yang berkenaan dengan  aturan ini mempelajari dan mendalami isinya. Namun sebenarnya apakah inti isi Permenkumham No 1 Tahun 2024 ini?

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2024 lalu, dan diundangkan pada 16 Januari 2024 oleh Yasonna H. Laoly selaku menteri terkait. Isinya secara garis besar tentang sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia.

Poin Penting Isi Permenkumham No 1 Tahun 2024

Secara garis besar, peraturan terbaru ini ditetapkan untuk mengatur hal-hal mendasar mengenai sistem kerja ASN di lingkungan Kemenkumham. Terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan, dan diberlakukan secara efektif secepatnya.

Terdapat enam bagian utama pada BAB II yang menjelaskan secara rinci pasal-pasal dan ayat yang berlaku dalam rangka membentuk sistem kerja yang lebih efektif. BAB I kemudian berisi mengenai ketentuan umum, definisi pada istilah yang digunakan dan hal mendasar lainnya.

BAB II membahas mengenai Mekanisme Kerja, yang secara umum dibagi sebagai berikut.

1. Bagian Kesatu

Membahas hal umum dan utamanya berisi mengenai prinsip pelaksanaan kerja yang ada pada lingkungan Kemenkumham. Pada bagian ini, mekanisme kerja digunakan sebagai acuan dalam mengatur alur pelaksanaan tugas Pegawai ASN Kemenkumham setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.

2. Bagian Kedua

baca juga

Membahas mengenai Kedudukan. Bagian ini menjelaskan mengenai penyetaraan dan posisi masing-masing jabatan yang ada di lingkungan Kemenkumham mengacu pada peraturan terbaru yang berlaku secara efektif secepatnya.

3. Bagian Ketiga

Di bagian ini dibahas mengenai Penugasan yang dilakukan dalam rangka mencapai target kinerja Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu paling lama 1 tahun. Dibahas juga mengenai struktur penugasan yang detailnya dapat dicermati pada dokumen terkait.

4. Bagian Keempat

Membahas mengenai Pelaksanaan Tugas, yang kemudian  dapat dilakukan secara individu atau kelompok dan tim kerja yang  telah disepakati.

5. Bagian Kelima

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?

Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 14:04 WIB

Diduga Terlibat Korupsi Insentif ASN, KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Diduga Terlibat Korupsi Insentif ASN, KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Kotak Suara | Senin, 29 Januari 2024 | 21:09 WIB

Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!

Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!

Bisnis | Minggu, 28 Januari 2024 | 09:20 WIB

Luruskan Pemberitaan di Sebuah Media, Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Pernah Bolehkan ASN Ikut Kampanye

Luruskan Pemberitaan di Sebuah Media, Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Pernah Bolehkan ASN Ikut Kampanye

News | Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:14 WIB

Jokowi Sebut Menteri Boleh Kampanye tapi ASN Harus Netral, Begini Kata Menpan RB

Jokowi Sebut Menteri Boleh Kampanye tapi ASN Harus Netral, Begini Kata Menpan RB

News | Jum'at, 26 Januari 2024 | 21:58 WIB

Jelang Pencoblosan, Sri Mulyani Titip Pesan ke Anak Buah: Jaga Netralitas

Jelang Pencoblosan, Sri Mulyani Titip Pesan ke Anak Buah: Jaga Netralitas

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:20 WIB

Terkini

2 Tahun Prabowo-Gibran Tingkat Kepuasan Stagnan di 55,3 Persen, Ekonomi Belum Stabil Jadi Catatan

2 Tahun Prabowo-Gibran Tingkat Kepuasan Stagnan di 55,3 Persen, Ekonomi Belum Stabil Jadi Catatan

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Viral Sikap Arogan Ajudan Gubernur Rudy Mas'ud ke Mahasiswa di Kaltim

Viral Sikap Arogan Ajudan Gubernur Rudy Mas'ud ke Mahasiswa di Kaltim

Kaltim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:49 WIB

AAJI Catat 29 Perusahaan Layani Masyarakat dengan Nilai Pertanggungan Rp16,3 Triliun

AAJI Catat 29 Perusahaan Layani Masyarakat dengan Nilai Pertanggungan Rp16,3 Triliun

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:44 WIB

Cuaca Semarang Panas Menyengat, Suhu Udara Diprakirakan Tembus 37 Derajat Celsius

Cuaca Semarang Panas Menyengat, Suhu Udara Diprakirakan Tembus 37 Derajat Celsius

Jawa Tengah | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:43 WIB

PKS Soroti Polemik Ijazah Gibran: Pemimpin Harus Lahir dari Meritokrasi, Bukan Dispensasi!

PKS Soroti Polemik Ijazah Gibran: Pemimpin Harus Lahir dari Meritokrasi, Bukan Dispensasi!

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Bela Teman Berujung Dihajar: Oknum Mahasiswa Unhan Diduga Aniaya Siswa Sekolah Rakyat di Jember

Bela Teman Berujung Dihajar: Oknum Mahasiswa Unhan Diduga Aniaya Siswa Sekolah Rakyat di Jember

Jatim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:42 WIB

Arti Mimpi Mendapat Uang Kertas Banyak, Pertanda Rezeki atau Duka?

Arti Mimpi Mendapat Uang Kertas Banyak, Pertanda Rezeki atau Duka?

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:40 WIB

BEI Umumkan Langkah Usai Rapat dengan MSCI, Saham Terkonsentrasi Bakal Ditendang dari IHSG

BEI Umumkan Langkah Usai Rapat dengan MSCI, Saham Terkonsentrasi Bakal Ditendang dari IHSG

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:34 WIB

Berangkat Subuh Hanya Perahu yang Pulang: Nelayan Pesisir Barat Hilang Diterjang Ombak 2,5 Meter

Berangkat Subuh Hanya Perahu yang Pulang: Nelayan Pesisir Barat Hilang Diterjang Ombak 2,5 Meter

Lampung | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:33 WIB

7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC

7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:30 WIB

×