Membahas mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas, yang dilakukan oleh pejabat fungsional dan pelaksana secara individu untuk melaporkan pelaksanaan tugas secara langsung pada pejabat pemilik kinerja.
6. Bagian Keenam
Membahas tentang Pengelolaan Kinerja yang dibagi menjadi empat poin utama, perencanaan, pelaksanaan pemantauan dan pembinaan, penilaian kinerja, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
7. Bagian Ketujuh
Membahas tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pekerjaan yang ada di lingkungan Kemenkumham.
Untuk dokumen lengkapnya sendiri dapat Anda cermati pada berkas terkait, yang juga dapat diakses pada tautan berikut ini (https://peraturan.go.id/files/permenkumham-no-1-tahun-2024.pdf).
Kontributor : I Made Rendika Ardian