Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 28 Januari 2024 | 09:20 WIB
Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!
Ilustrasi PNS - Latihan Soal CPNS 2023 Materi SKD (Shutterstock)

Suara.com - Tenaga honorer non-ASN akan kembali didata demi kelengkapan dan kebutuhan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, para non-ASN akan semakin mendapatkan kejelasan status mereka pada tahun 2024.

Proses pendataan non ASN ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peraturan ini menegaskan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK, hingga tanggal 28 November 2023.

Pendataan ini berkaitan dengan informasi mengenai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam Database BKN serta pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Langkah ini sejalan dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 yang mengatur tentang proses pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Sehingga, tenaga honorer dapat memeriksa kebenaran data pribadi mereka dengan memastikan bahwa informasi mereka telah terdaftar dan tercatat secara akurat melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id

Selain itu, mereka juga memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan apakah mereka sudah terdaftar dalam pendataan non ASN atau belum.

Proses pendaftaran dan pengecekan ini dirancang untuk memberikan akses yang mudah dan tersedia bagi semua tenaga non-ASN/honorer di seluruh wilayah Indonesia.

Cara Verifikasi Data Non ASN di BKN

Syarat untuk Terdaftar dalam Pendataan Non ASN

  • Menerima honorarium langsung dari APBN untuk Instansi Pusat atau APDB untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.
  • Diangkat oleh pimpinan unit kerja paling rendah
  • Telah bekerja setidaknya selama 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Prosedur Pendaftaran untuk Pendataan Non ASN

  • Kunjungi portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman pengisian data. Namun, jika belum, akan muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Silakan laporkan ke instansi masing-masing.
  • Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisi kolom-kolom yang diminta.
  • Tentukan password, pertanyaan keamanan, dan jawaban yang harus diingat dan dirahasiakan.
  • Unggah scan KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

Cetak Kartu Informasi Akun

  • Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik "Cetak Informasi Pendaftaran" dan masuk ke akun yang sudah dibuat dengan mengklik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
  • Kunjungi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, masukkan NIK dan password untuk login.
  • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file antara 100KB - 1MB.
  • Setelah mengunggah dokumen ijazah, lanjutkan dengan pengisian biodata.
  • Isi Riwayat Pekerjaan
  • Isi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan, yaitu hanya dari instansi tempat penempatan saat ini.

Resume Pendataan Non ASN

  • Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
  • Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
  • Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ATR BPN Naik! Ini Rinciannya

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ATR BPN Naik! Ini Rinciannya

Bisnis | Kamis, 25 Januari 2024 | 16:11 WIB

240.000 ASN Baru 2024 Akan Ditempatkan di IKN, Jokowi Minta Dipercepat

240.000 ASN Baru 2024 Akan Ditempatkan di IKN, Jokowi Minta Dipercepat

Bisnis | Minggu, 21 Januari 2024 | 14:17 WIB

Aplikasi SmartASN Selangkah Lagi Dirilis, PNS Wajib Tahu Fitur dan Potensi Eror

Aplikasi SmartASN Selangkah Lagi Dirilis, PNS Wajib Tahu Fitur dan Potensi Eror

News | Rabu, 17 Januari 2024 | 10:43 WIB

Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2024, Setahun Bisa Rekrutmen Tiga Kali

Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2024, Setahun Bisa Rekrutmen Tiga Kali

Bisnis | Rabu, 10 Januari 2024 | 17:33 WIB

Tak Hanya Cerdas Akademik, Calon ASN Juga Wajib Lulus Kesehatan Mental

Tak Hanya Cerdas Akademik, Calon ASN Juga Wajib Lulus Kesehatan Mental

Bisnis | Rabu, 10 Januari 2024 | 12:46 WIB

Pemerintah Buka Lowongan 2,3 Juta CASN Tahun Ini

Pemerintah Buka Lowongan 2,3 Juta CASN Tahun Ini

Bisnis | Rabu, 10 Januari 2024 | 11:26 WIB

Terkini

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:21 WIB

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?

Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:39 WIB

Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen

Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:35 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:12 WIB

HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel

HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:43 WIB

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:36 WIB

Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan

Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:31 WIB

Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini

Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:26 WIB

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:59 WIB