Beda Syarat IPK Cawapres vs CPNS: Enak Jadi Gibran, Apes Jadi Rakyat Jelata

Ruth Meliana | Suara.com

Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:52 WIB
Beda Syarat IPK Cawapres vs CPNS: Enak Jadi Gibran, Apes Jadi Rakyat Jelata
Outfit Biru Muda Selvi Ananda Saat Dampingi Gibran Rakabuming Raka Kampanye (Instagram/@jimboengbakoelsoto)

Suara.com - Warganet tengah meributkan soal syarat IPK cawapres vs PNS di media sosial X (Twitter). Hal ini merujuk pada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang terungkap punya IPK 2,3. 

Padahal lowongan kerja di Indonesia biasanya menetapkan salah satu syarat untuk calon pekerjanya adalah IPK minimal 3. Gara-gara perbandingan kontras itu, warganet mencak-mencak karena merasa ketidakadilan. Simak beda IPK cawapres vs CPNS berikut ini.

Syarat Cawapres: Minimal pendidikan SMA

Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Istimewa)
Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Istimewa)

Syarat pencalonan peserta pemilu untuk capres dan cawapres diatur dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun dalam aturan itu, tak ada syarat tentang minimal IPK seorang cawapres. Bahkan pendidikan minimal bagi capres dan cawapres adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Setidaknya ada 19 poin syarat cawapres dan tak satupun menyinggung soal IPK minimal. Berikut beberapa syarat cawapres dalam pasal tersebut.

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai  Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11. Terdaftar sebagai pemilih.
12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
13. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
14. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
15. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
16. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
17. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
18. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
19. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Syarat IPK CPNS 2024

Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Debat Perdana Capres Pemilu 2024 (Instagram/@prabowo)
Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Debat Perdana Capres Pemilu 2024 (Instagram/@prabowo)

Rekrutmen CPNS 2024 akan dibuka pada Mei 2024 mendatang. Ada salah satu syarat untuk daftar CPNS yang harus diperhatikan yakni Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). 

Dalam konteks seleksi CPNS 2024, IPK tidak bisa diabaikan. Hal itu karena IPK jadi faktor penentu yang dapat membuka atau menutup pintu menuju karier berkualitas.

Berikut adalah syarat IPK CPNS 2024

a. Persyaratan Umum
Sebagian besar instansi pemerintahan memberi syarat IPK minimal 2,75 hingga 3,00 sebagai salah satu kriteria penerimaan kerja. Namun perlu diperhatikan juga bahwa beberapa instansi mungkin menetapkan standar IPK berbeda, tergantung jenis jabatan yang dilamar.

b. Persyaratan Khusus
Beberapa jabatan tertentu mungkin menetapkan persyaratan IPK yang lebih tinggi, terutama untuk bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus.

Seorang calon pegawai BUMN memang harus memiliki IPK minimal yang diperoleh ketika kuliah. Namun bagi yang tak melanjutkan ke perguruan tinggi, mereka harus mempunyai nilai ujian sekolah yang memadai.

Berikut adalah syarat calon pegawai BUMN dikutip dari laman resmi rekrutmen BUMN: 

1. Berkewarganegaraan Indonesia (dibuktikan dengan KTP WNI),
2. Berusia maksimal:
- SMA/Sederajat: 25 tahun
- D-III: 27 tahun
- D-IV/S1: 30 tahun
- S2: 35 tahun
3. IPK minimal:
- D-III/D-IV/S1: 3.00 pada skala IPK 4.00
- S2: 3.25 pada skala IPK 4.00

Selain ketiga syarat itu, calon pegawai BUMN harus menyertakan beberapa dokumen seperti SKCK dari kepolisian, surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba.

IPK 2,3 Gibran Jadi Trending di X

Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Istimewa)
Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Istimewa)

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024. Usai pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, IPK 2,3 Gibran kembali menjadi trending topic di X pada Kamis (21/3/2024) kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Tak Lolos Parlemen, PPP Berani Ucapkan Selamat Buat Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres

Meski Tak Lolos Parlemen, PPP Berani Ucapkan Selamat Buat Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres

News | Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:14 WIB

Reaksi Golkar jika Ada Parpol Lain Ujug-ujug Gabung Kubu 02 usai Prabowo-Gibran Menang Pilpres

Reaksi Golkar jika Ada Parpol Lain Ujug-ujug Gabung Kubu 02 usai Prabowo-Gibran Menang Pilpres

Kotak Suara | Jum'at, 22 Maret 2024 | 11:14 WIB

Adu IPK 3 Anak Jokowi: Gibran vs Kahiyang vs Kaesang, Pantaskah Bangun Dinasti Politik?

Adu IPK 3 Anak Jokowi: Gibran vs Kahiyang vs Kaesang, Pantaskah Bangun Dinasti Politik?

Lifestyle | Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:10 WIB

Ketum NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Hasto PDIP Singgung 'Cacing Diinjak akan Melawan'

Ketum NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Hasto PDIP Singgung 'Cacing Diinjak akan Melawan'

Kotak Suara | Jum'at, 22 Maret 2024 | 07:37 WIB

Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Apa Langkah Selanjutnya?

Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Apa Langkah Selanjutnya?

Video | Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:05 WIB

Ini Cara Biar Cepat Move On dari Patah Hati Gegara Capres Pilihan Kalah

Ini Cara Biar Cepat Move On dari Patah Hati Gegara Capres Pilihan Kalah

Video | Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:00 WIB

Terkini

Fenomena Pink Moon Bukan Bulan Berwarna Merah Muda, Simak Faktanya!

Fenomena Pink Moon Bukan Bulan Berwarna Merah Muda, Simak Faktanya!

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 18:10 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering agar Tetap Berkilau di Usia 35 Tahun

5 Conditioner untuk Rambut Kering agar Tetap Berkilau di Usia 35 Tahun

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 17:50 WIB

5 Bedak Tabur Emina Ampuh Kontrol Minyak Berlebih, Cocok untuk Kulit Berminyak

5 Bedak Tabur Emina Ampuh Kontrol Minyak Berlebih, Cocok untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 17:05 WIB

6 Lipstik Transferproof untuk Bibir Hitam yang Warnanya Elegan dan Anti Pudar

6 Lipstik Transferproof untuk Bibir Hitam yang Warnanya Elegan dan Anti Pudar

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 16:15 WIB

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 16:14 WIB

Wajib Coba! Express Carnival: Arcade Klasik Penuh Hadiah yang Bikin Nagih

Wajib Coba! Express Carnival: Arcade Klasik Penuh Hadiah yang Bikin Nagih

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 15:52 WIB

Siapa Suami Clara Shinta yang Lagi Viral? Pekerjaannya Gak Kaleng-Kaleng

Siapa Suami Clara Shinta yang Lagi Viral? Pekerjaannya Gak Kaleng-Kaleng

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 15:42 WIB

4 Bedak Tabur Viva untuk Kontrol Minyak Berlebih, Mulai dari Rp3 Ribuan Saja

4 Bedak Tabur Viva untuk Kontrol Minyak Berlebih, Mulai dari Rp3 Ribuan Saja

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 15:37 WIB

Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis, Apakah Boleh Menggabungkan Keduanya?

Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis, Apakah Boleh Menggabungkan Keduanya?

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 15:33 WIB

5 Parfum Aroma Buah Segar yang Ringan dan Nggak Bikin Pusing

5 Parfum Aroma Buah Segar yang Ringan dan Nggak Bikin Pusing

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 15:20 WIB