Berapa Gaji Muhammad Fardhana? Ayu Ting Ting Curhat Tak Akan Berhenti Kerja Usai Menikah

Jum'at, 22 Maret 2024 | 20:23 WIB
Berapa Gaji Muhammad Fardhana? Ayu Ting Ting Curhat Tak Akan Berhenti Kerja Usai Menikah
Pasangan artis; Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana (Instagram/ayutingting92)

Suara.com - Curhatan Ayu Ting Ting yang mengaku tak akan berhenti bekerja usai menikah dengan Muhammad Fardhana mendadak menuai sorotan publik. Banyak yang kemudian penasaran dengan berapa besaran gaji calon suami pedangdut asal Depok tersebut.

Melansir dari akun TikTok @/cilikayune pada Jumat (22/3/2024), tampak cuplikan momen ketika Ayu Ting Ting sedang podcast bersama Ruben Onsu. Mantan istri Enji Baskoro itu mengungkapkan bila dirinya akan tetap bekerja usai menikah.

"Maksudnya ya tetap ada batasannya itu. Enggak full tiap hari kerja sampai malam. Kayaknya enggak mungkin juga," terang Ayu Ting Ting.

Potret terkini Muhammad Fardhana, calon suami Ayu Ting Ting. (Instagram/ derazala)
Potret terkini Muhammad Fardhana, calon suami Ayu Ting Ting. (Instagram/ derazala)

Lantas, memang berapa gaji Muhammad Fardhana yang berprofesi sebagai anggota TNI AD berpangkat Letnan Satu (Lettu)?

Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, diketahui berapa gaji pokok seorang prajurit TNI. Di dalam aturan ini, disebutkan jika gaji TNI dibedakan berdasarkan golongan atau kepangkatan.

Beberapa golongan atau kepangkatan tersebut meliputi Golongan I Tamtama, Golongan II Bintara, Golongan III Perwira Pertama, dan Golongan IV Pewira Menengah serta Perwira Tinggi. Untuk calon suami Ayu Ting Ting sendiri berada di golongan III Perwira Pertama.

Anggota TNI dengan golongan III Perwira Pertama akan mendapatkan gaji pokok paling sedikit Rp3.046.000 dan paling besar Rp5.006.500. Selain itu, anggota TNI juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.

Mengutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2028, seorang anggota TNI akan mendapatkan tunjangan kinerja senilai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp37.810.500 untuk kelas jabatan KSAD, KSAL, dan KSAU.

Baca Juga: Usaha Ayu Ting Ting Jaga Martabat Lettu Muhammad Fardana Dipuji: Jadi Lebih Kalem

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI