Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin, BPJS Ketenagakerjaan Diduga Langgar HAM

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Jum'at, 05 April 2024 | 09:13 WIB
Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin, BPJS Ketenagakerjaan Diduga Langgar HAM
Transpuan yang bekerja sebagai pengamen di Tangerang. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (TK) karena menolak klaim jaminan kematian transpuan, yang tidak lain merupakan peserta aktif program Bukan Penerima Upah (BPU).

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan dari hasil analisis laporan pengaduan, BPJS TK diduga melanggar hak kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif terhadap transpuan miskin yang masih rutin membayar iuran BPU sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir, dan nahasnya klaim santunan kematiannya ditolak.

“Kasus ini sedang berproses ditangani Komnas HAM, terutama di bagian mediasi, karena ada dugaan pelanggaran HAM, terutama hak atas kesejahteraan, secara spesifik juga hak atas kesehatan dan ada potensi perlakuan diskriminatif dalam klaim BPJS di mana mereka (warga transpuan) terdaftar sebagai peserta,” papar Anis di Ruang Asmara Nababan Komnas HAM, Kamis (4/4/2024).

Atas dugaan pelanggaran HAM ini, nantinya Komnas HAM akan menjadi mediator dan mempertemukan BPJS TK selaku pihak teradu untuk mendalami lebih jauh terkait kasus tersebut.

Ketua Suara Kita, Hartoyo selaku perwakilan jaringan komunitas transpuan miskin mengatakan aksinya melapor ke Komnas HAM karena BPJS TK menolak klaim jaminan kematian yang seharusnya didapatkan transpuan.

Ini karena transpuan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPU BPJS TK, bila meninggal dunia akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta hingga santunan berkala Rp 12 juta.

Aktivis dari Suara Kita dan Yayasan Srikandi Sejati sambangi Kombas Ham terkait dugaan pelanggaran HAM oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap transpuan. (Dini/Suara.com)
Aktivis dari Suara Kita dan Yayasan Srikandi Sejati sambangi Kombas Ham terkait dugaan pelanggaran HAM oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap transpuan. (Dini/Suara.com)

Sayangnya, pengajuan klaim itu ditolak dengan alasan yang menurut Hartoyo terkesan dibuat-buat. Seperti alasan surat wasiat transgender tidak memenuhi syarat, dianggap punya penyakit menahun, dan tidak bekerja. Padahal, ketika para transpuan miskin mendaftar, BPJS TK menerimanya dan karena itu warga transpuan secara aktif membayar iuran.

Selain itu penolakan klaim BPJS TK juga dinilai aneh, karena tepat satu bulan setelah ratusan transpuan didaftarkan Suara Kita, peserta aktif hanya menerima hanya Rp 10 juta berupa biaya pemakaman semata.

Namun baru-baru ini semakin parah dan mengkhawatirkan, tepatnya Februari 2024 lalu ada peserta BPU transpuan meninggal, tapi tidak ada sepeserpun biaya yang dicairkan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk uang pemakaman sekalipun.

baca juga

Ironisnya lagi, BPJS TK pada 27 Maret lalu menerbitkan surat penolakan anjuran atau rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) atas tuntutan pemenuhan hak klaim jaminan kematian warga transpuan miskin.

“Masih ada 163 peserta BPJS TK aktif dari kelompok transgender yang dikelola oleh komunitas. Artinya jika salah satu peserta tersebut meninggal, berpotensi akan ditolak klaim kematiannya oleh BPJS TK,” kata Hartoyo di tempat yang sama

Hartoyo menambahkan, penolakan klaim kematian bukan hanya dialami oleh komunitas transpuan, tetapi juga masyarakat lainnya yang menjadi peserta BPJS TK. Ia mencontohkan dua kasus pengaduan penolakan klaim kematian dari peserta non-transpuan yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara dan Ngawi, Jawa Timur dengan alasan yang hampir sama dengan alasan yang ditimpakan kelompok transpuan.

Jika mengacu pada Permenaker No.5/2021 pasal 63 dan 64, menurut Hartoyo BPJS TK melakukan verifikasi hanya untuk memastikan kebenaran peserta meninggal, bukan untuk melakukan verifikasi status pekerjaan atau penyakitnya.

Begitu juga kata dia, perihal surat wasiat peserta BPJS TK telah diatur dalam PP No.44/2015 pasal 40 ayat 2 poin B4.

Hartoyo sangat kecewa lantaran dua ketentuan atau kebijakan tersebut belum menjadi acuan bagi BPJS TK, sehingga mengakibatkan kerugian bagi peserta BPJS TK, termasuk kelompok transpuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

Bisnis | Kamis, 04 April 2024 | 17:20 WIB

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja di Banjarmasin

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja di Banjarmasin

Bisnis | Rabu, 03 April 2024 | 19:20 WIB

BPJS Ketenagakerjaan 'Main Lotre', Impian Transpuan Dikebumikan Secara Layak Terancam Pupus

BPJS Ketenagakerjaan 'Main Lotre', Impian Transpuan Dikebumikan Secara Layak Terancam Pupus

Lifestyle | Rabu, 03 April 2024 | 04:54 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×