“Patut diduga kasus penolakan klaim kematian peserta oleh BPJS TK terjadi secara masif di seluruh Indonesia. Padahal, setiap peserta secara sah memiliki kartu dan membayar iuran bulanan BPJS TK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hartoyo.
Ingin kuburkan transpuan miskin secara layak
Adapun inisiasi pendaftaran para transpuan miskin sebagai anggota BPU BPJS TK buka keputusan sembarang. Beberapa waktu lalu Sukoco Anggi Saputra atau yang akrab disapa Mak Echi (52) mendatangi kantor suara.com di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia bercerita memiliki impian dan harapan sederhana, yaitu para rekan transpuan miskin di sekitarnya mayoritas hidup sebatang kara karena mendapat diskriminasi dari keluarga dan lingkungan.
Hasilnya di usia senja, para transpuan tidak memiliki tempat bernaung hingga mengalami kesulitan, bahkan hanya sekadar dikuburkan secara layak sangatlah sulit. Apalagi kata Mak Echi, agar bisa menguburkan jenazah rekan transpuannya dengan layak setidaknya ia harus memiliki dana minimal Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
"Dari RT di Jakarta Barat itu kisaran penguburan setidaknya butuh uang Rp 5 juta, kita minta turun jadi Rp 3 juta, tapi nyari ke mana coba?," ungkap Mak Echi saat itu.