Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin, BPJS Ketenagakerjaan Diduga Langgar HAM

M. Reza Sulaiman | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Jum'at, 05 April 2024 | 09:13 WIB
Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin, BPJS Ketenagakerjaan Diduga Langgar HAM
Transpuan yang bekerja sebagai pengamen di Tangerang. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (TK) karena menolak klaim jaminan kematian transpuan, yang tidak lain merupakan peserta aktif program Bukan Penerima Upah (BPU).

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan dari hasil analisis laporan pengaduan, BPJS TK diduga melanggar hak kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif terhadap transpuan miskin yang masih rutin membayar iuran BPU sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir, dan nahasnya klaim santunan kematiannya ditolak.

“Kasus ini sedang berproses ditangani Komnas HAM, terutama di bagian mediasi, karena ada dugaan pelanggaran HAM, terutama hak atas kesejahteraan, secara spesifik juga hak atas kesehatan dan ada potensi perlakuan diskriminatif dalam klaim BPJS di mana mereka (warga transpuan) terdaftar sebagai peserta,” papar Anis di Ruang Asmara Nababan Komnas HAM, Kamis (4/4/2024).

Atas dugaan pelanggaran HAM ini, nantinya Komnas HAM akan menjadi mediator dan mempertemukan BPJS TK selaku pihak teradu untuk mendalami lebih jauh terkait kasus tersebut.

Ketua Suara Kita, Hartoyo selaku perwakilan jaringan komunitas transpuan miskin mengatakan aksinya melapor ke Komnas HAM karena BPJS TK menolak klaim jaminan kematian yang seharusnya didapatkan transpuan.

Ini karena transpuan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPU BPJS TK, bila meninggal dunia akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta hingga santunan berkala Rp 12 juta.

Aktivis dari Suara Kita dan Yayasan Srikandi Sejati sambangi Kombas Ham terkait dugaan pelanggaran HAM oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap transpuan. (Dini/Suara.com)
Aktivis dari Suara Kita dan Yayasan Srikandi Sejati sambangi Kombas Ham terkait dugaan pelanggaran HAM oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap transpuan. (Dini/Suara.com)

Sayangnya, pengajuan klaim itu ditolak dengan alasan yang menurut Hartoyo terkesan dibuat-buat. Seperti alasan surat wasiat transgender tidak memenuhi syarat, dianggap punya penyakit menahun, dan tidak bekerja. Padahal, ketika para transpuan miskin mendaftar, BPJS TK menerimanya dan karena itu warga transpuan secara aktif membayar iuran.

Selain itu penolakan klaim BPJS TK juga dinilai aneh, karena tepat satu bulan setelah ratusan transpuan didaftarkan Suara Kita, peserta aktif hanya menerima hanya Rp 10 juta berupa biaya pemakaman semata.

Namun baru-baru ini semakin parah dan mengkhawatirkan, tepatnya Februari 2024 lalu ada peserta BPU transpuan meninggal, tapi tidak ada sepeserpun biaya yang dicairkan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk uang pemakaman sekalipun.

Ironisnya lagi, BPJS TK pada 27 Maret lalu menerbitkan surat penolakan anjuran atau rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) atas tuntutan pemenuhan hak klaim jaminan kematian warga transpuan miskin.

“Masih ada 163 peserta BPJS TK aktif dari kelompok transgender yang dikelola oleh komunitas. Artinya jika salah satu peserta tersebut meninggal, berpotensi akan ditolak klaim kematiannya oleh BPJS TK,” kata Hartoyo di tempat yang sama

Hartoyo menambahkan, penolakan klaim kematian bukan hanya dialami oleh komunitas transpuan, tetapi juga masyarakat lainnya yang menjadi peserta BPJS TK. Ia mencontohkan dua kasus pengaduan penolakan klaim kematian dari peserta non-transpuan yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara dan Ngawi, Jawa Timur dengan alasan yang hampir sama dengan alasan yang ditimpakan kelompok transpuan.

Jika mengacu pada Permenaker No.5/2021 pasal 63 dan 64, menurut Hartoyo BPJS TK melakukan verifikasi hanya untuk memastikan kebenaran peserta meninggal, bukan untuk melakukan verifikasi status pekerjaan atau penyakitnya.

Begitu juga kata dia, perihal surat wasiat peserta BPJS TK telah diatur dalam PP No.44/2015 pasal 40 ayat 2 poin B4.

Hartoyo sangat kecewa lantaran dua ketentuan atau kebijakan tersebut belum menjadi acuan bagi BPJS TK, sehingga mengakibatkan kerugian bagi peserta BPJS TK, termasuk kelompok transpuan.

“Patut diduga kasus penolakan klaim kematian peserta oleh BPJS TK terjadi secara masif di seluruh Indonesia. Padahal, setiap peserta secara sah memiliki kartu dan membayar iuran bulanan BPJS TK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hartoyo.

Ingin kuburkan transpuan miskin secara layak

Adapun inisiasi pendaftaran para transpuan miskin sebagai anggota BPU BPJS TK buka keputusan sembarang. Beberapa waktu lalu Sukoco Anggi Saputra atau yang akrab disapa Mak Echi (52) mendatangi kantor suara.com di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia bercerita memiliki impian dan harapan sederhana, yaitu para rekan transpuan miskin di sekitarnya mayoritas hidup sebatang kara karena mendapat diskriminasi dari keluarga dan lingkungan.

Hasilnya di usia senja, para transpuan tidak memiliki tempat bernaung hingga mengalami kesulitan, bahkan hanya sekadar dikuburkan secara layak sangatlah sulit. Apalagi kata Mak Echi, agar bisa menguburkan jenazah rekan transpuannya dengan layak setidaknya ia harus memiliki dana minimal Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

"Dari RT di Jakarta Barat itu kisaran penguburan setidaknya butuh uang Rp 5 juta, kita minta turun jadi Rp 3 juta, tapi nyari ke mana coba?," ungkap Mak Echi saat itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

Bisnis | Kamis, 04 April 2024 | 17:20 WIB

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja di Banjarmasin

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja di Banjarmasin

Bisnis | Rabu, 03 April 2024 | 19:20 WIB

BPJS Ketenagakerjaan 'Main Lotre', Impian Transpuan Dikebumikan Secara Layak Terancam Pupus

BPJS Ketenagakerjaan 'Main Lotre', Impian Transpuan Dikebumikan Secara Layak Terancam Pupus

Lifestyle | Rabu, 03 April 2024 | 04:54 WIB

Terkini

5 Skincare Somethinc untuk Hempas Flek Hitam Usia 45 Tahun agar Wajah Glowing

5 Skincare Somethinc untuk Hempas Flek Hitam Usia 45 Tahun agar Wajah Glowing

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:37 WIB

6 Tips Mencuci Celana Jeans agar Warnanya Tidak Pudar, Sederhana tapi Kerap Terlewat

6 Tips Mencuci Celana Jeans agar Warnanya Tidak Pudar, Sederhana tapi Kerap Terlewat

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:35 WIB

5 Moisturizer Wardah dengan Tekstur Gel yang Ringan dan Cepat Meresap

5 Moisturizer Wardah dengan Tekstur Gel yang Ringan dan Cepat Meresap

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:09 WIB

5 Liptint untuk Anak Sekolah yang Warnanya Natural dan Nyaman Dipakai

5 Liptint untuk Anak Sekolah yang Warnanya Natural dan Nyaman Dipakai

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:06 WIB

5 Moisturizer Lokal Alternatif La Mer The Moisturizing Soft Cream untuk Atasi Tanda Penuaan

5 Moisturizer Lokal Alternatif La Mer The Moisturizing Soft Cream untuk Atasi Tanda Penuaan

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:52 WIB

6 Rekomendasi Bedak Tabur Tahan Lama Meski Tanpa Foundation, Wajah Bebas Kilap

6 Rekomendasi Bedak Tabur Tahan Lama Meski Tanpa Foundation, Wajah Bebas Kilap

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:42 WIB

Achmad Syahri Assidiqi Lulusan Mana? Politisi Gerindra Asyik Merokok dan Main Gim saat Rapat

Achmad Syahri Assidiqi Lulusan Mana? Politisi Gerindra Asyik Merokok dan Main Gim saat Rapat

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20 WIB

Moisturizer Viva Cocok untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya

Moisturizer Viva Cocok untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:16 WIB

Umur dan Pendidikan Adela Kanasya, Anak Adies Kadir Dilantik Gantikan Ayahnya di DPR

Umur dan Pendidikan Adela Kanasya, Anak Adies Kadir Dilantik Gantikan Ayahnya di DPR

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:57 WIB

Peneliti Ingatkan Target Konservasi Global 30x30 Perlu Utamakan Hak Masyarakat Lokal

Peneliti Ingatkan Target Konservasi Global 30x30 Perlu Utamakan Hak Masyarakat Lokal

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:49 WIB