Kasus Pelecehan Seksual Saipul Jamil dijadikan Lelucon Ivan Gunawan, Ingat Lagi Kasus Pencabulan Pedangdut Itu

Bimo Aria Fundrika

Jum'at, 12 April 2024 | 14:36 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Saipul Jamil dijadikan Lelucon Ivan Gunawan, Ingat Lagi Kasus Pencabulan Pedangdut Itu
Ivan Gunawan ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Ivan Gunawan jadi sorotan warganet saat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan membuat lelucon tentang kasus pelecehan seksual anak yang melibatkan Saipul Jamil.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram @/dramakuin.official pada Jumat (12/4/2024), terlihat Ivan Gunawan sedang membagikan uang THR.

Saat hendak memberikan THR, Ivan Gunawan bertanya kepada orang-orang di sekitarnya tentang artis yang pernah terlibat kasus pencabulan. Orang-orang langsung merespons dengan menyebut nama Saipul Jamil. 

Saipul Jamil di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]
Saipul Jamil di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]

Untuk kembali mengingat kasus hukum yang menjerat Saipul Jamil, berikut ini rangkuman perjalanannya. Sepeerti diketahui, ia dijadikan tersangka pada Februari 2016 atas kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Kala itu, Saipul Jamil disangkakak melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur. Pada saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila kepada dirinya.

Saipul Jamil diduga meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. Awalnya, DS menolak, namun kemudian tertidur pada pukul 04.00 WIB. Ketika DS sedang tertidur, Saipul Jamil melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas.

Akibat perbuatannya tersebut, Saipul Jamil dihukum penjara selama 3 tahun. Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Lalu, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ivan Gunawan Dinilai Jadikan Kasus Saipul Jamil Candaan, Publik: Gak Mikir Perasaan Korban

Ivan Gunawan Dinilai Jadikan Kasus Saipul Jamil Candaan, Publik: Gak Mikir Perasaan Korban

Lifestyle | Jum'at, 12 April 2024 | 12:56 WIB

Dikira Cuma Rp20 Ribuan, Ternyata Segini Nominal Asli Uang THR Ivan Gunawan untuk Tetangga

Dikira Cuma Rp20 Ribuan, Ternyata Segini Nominal Asli Uang THR Ivan Gunawan untuk Tetangga

Lifestyle | Jum'at, 12 April 2024 | 10:41 WIB

Momen Artis Bagi-bagi THR: Ivan Gunawan Panen Pujian, Ayu Ting Ting Banjir Nyinyiran

Momen Artis Bagi-bagi THR: Ivan Gunawan Panen Pujian, Ayu Ting Ting Banjir Nyinyiran

News | Kamis, 11 April 2024 | 19:38 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×