Nagita Slavina Ketahuan Nyetok Gas Elpiji 3 Kg, Memang Siapa Saja yang Berhak Pakai?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Rabu, 17 April 2024 | 12:17 WIB
Nagita Slavina Ketahuan Nyetok Gas Elpiji 3 Kg, Memang Siapa Saja yang Berhak Pakai?
Penjual gas elpiji 3 kg di Jalan Menteng Jaya, Jakarta, Jumat (8/12).

Suara.com - Setelah Prilly Latuconsina yang dikritik karena memasak hidangan Lebaran menggunakan tabung gas elpiji 3 kg, selanjutnya giliran Nagita Slavina yang jadi sorotan.

Pasalnya dalam salah satu konten YouTube Rans Entertainment, terlihat mereka menyetok sejumlah tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg di rumah.

Sontak saja hal tersebut mendulang kritik netizen, mengingat Nagita Slavina dan suami, Raffi Ahmad dikenal tajir melintir.

"Sultan juga pakai kok 3 kg," tulis akun Twitter (X) @JukiHoki yang kemudian viral setelah diunggah ulang akun base @tanyarlfes.

Sejumlah netizen pun merasa geram dan meminta keluarga Raffi Ahmad lebih berempati untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg, terlebih kadang tabung ga tersebut langka di pasaran.

"Ya ampun ibuku nyari gas aja susah, stock dikit, ini kok terkumpul banyak banget ya," kata seorang netizen.

stok gas elpiji 3 kg di rumah Nagita Slavina (Twitter/@JukiHoki)
stok gas elpiji 3 kg di rumah Nagita Slavina (Twitter/@JukiHoki)

"Yah Aa Raffi mungkin next bisa lebih berempati lagi, karena sudah jelas ada tulisan untuk rakyat miskin di tabungnya," tambah yang lain.

Sebagai informasi, tabung gas elpiji 3 kg merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Permukaan tabung gas elpiji 3 kg atau yang kerap disebut tabung gas melon ini mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Baca Juga: Bule Bawa Tabung Gas 3 Kg Jadi Sorotan Publik, Sindir Soal Subsidi Pemerintah untuk Masyarakat Miskin

Seperti termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, terdapat daftar siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.

Kelompok yang berhak adalah rumah tangga prasejahtera, UMKM, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sementara yang tidak berhak menggunakan adalah hotel, restoran, usaha binatu/laundry, usaha pembatikan, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi, usaha tani tembakau, usaha jasa las, dan berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI