Dalam pendapatnya, Suhartoyo menyatakan, permohonan nomor 90 yang diajukan seorang mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibirru itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Tak hanya itu, Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut diajukan oleh Almas karena dirinya mengaku sebagai penggemar Gibran.
Dalam putusan perkara nomor 90 itu, Suhartoyo adalah satu dari empat hakim MK yang memiliki pendapat berbeda.
Tiga hakim lainnya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat dan Wahiddudin Adams yang memiliki pandangan masing-masing.
Hakim Arief Hidayat menolak permohonan itu karena sebelumnya pemohon mencabut permohonannya, namun kemudian pencabutannya dibatalkan.
Karena itulah, Arief menilai pemohon dan kuasa hukumnya tidak serius dan seakan mempermainkan Lembaga peradilan.
Sementara Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams dan Saldi Isra menyatakan, MK seharusnya menolak permohonan itu, karena sudah masuk dalam ranah pembuat undang-undang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: PKS Tetap Bangga ke Anies-Cak Imin Walau Keok di Pilpres, Kok Bisa?