Diduga Galih Loss melakukan penistaan agama Islam. Dalam sebuah video, Galih membuat sesi tebak-tebakan dengan seorang anak kecil. Pertanyaannya adalah hewan apa yang bisa mengaji, ketika jawabannya tidak sesuai, Galih merespon dengan kalimat yang kini dipersoalkan sebagai tindakan pelecehan/penistaan agama. Galih Loss akan mengikuti serangkaian pemeriksaan.
Galih dikenai Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikian itu informasi rekam jejak Tiktoker Galih Loss yang kini jadi tersangka kasus penistaan agama.
Kontributor : Mutaya Saroh