Suara.com - Kemajuan teknologi dalam beberapa waktu belakangan, banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia, khususnya anak muda untuk berkarya di ruang digital.Survei terbaru dari We Are Social dan Kepios 2022 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya, kini bahkan mencapai 204 juta pengguna atau sudah digunakan oleh 73,7 persen penduduk Indonesia.
Sejumlah 80,1 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mencari informasi dan dapat menghabiskan waktu 8 jam 36 menit dalam satu hari menggunakan internet.
Saat memaparkan materi "Ruang Digital Medium Berkarya Generasi Muda" dalam program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Koordinator Wilayah Komite Edukasi Mafindo Astin Meiningsih menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia usia 25 tahun ke atas disusul usia 19-24 tahun adalah pengguna internet terbanyak yang tercatat oleh data Survei Sosial Ekonomi (Susenas).

Mereka pula yang paling banyak berkarya dan memanfaatkan ruang digital sebagai tempat berkarya.
"Karya digital bisa menjadi sarana yang untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu pihak ke pihak sehingga berperan mempengaruhi persepsi, menambah pengetahuan, membentuk opini publik, mempengaruhi kebijakan, dan merubah cara berinteraksi satu sama lain," kata Astin.
Ia juga menjelaskan anak muda dapat berekspresi di dunia digital dengan cara membuat karya digital yang sesuai dengan prinsip budaya digital berbasiskan Pancasila.
"Mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai panduan karakter dalam beraktivitas di ruang digital," kata Astin. Ia memaparkan pada sila pertama mencerminkan nilai cinta, kasih sayang, dan saling menghormati kepercayaan di ruang digital.
Sila kedua, mengutamakan kesetaraan dan memperlakukan orang lain dengan adil serta manusiawi di ruang digital, sila ketiga adalah harmoni mengutamakan kepentingan Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan di ruang digital, sila keempat mencerminkan nilai demokrasi bebas berekspresi dan berpendapat di ruang digital, serta sila kelima adalah gotong royong membangun ruang digital yang aman dan etis bagi setiap pengguna.
Namun demikian, budaya digital tidak lepas dari tantangan karena menurut Astin saat ini terjadi kaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya kesopanan santunan, kebebasan berekspresi yang kebablasan, budaya Indonesia di media digital yang semakin menghilang, berkurangnya toleransi dan penghargaan pada perbedaan. Masih ada minimnya pemahaman akan hak-hak digital, pelanggaran hak cipta dan karya intelektual, menghilangnya batas privasi, dan terjadi budaya konsumtif.
Baca Juga: Netflix Ketakutan soal Ancaman AI, Ini Katanya
Dalam hal pelanggaran hak cipta dan karya intelektual yang kian marak terjadi di ruang digital, Andi menjelaskan bahwa sejatinya hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.