Adapun berbagai karya digital yang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta di antaranya buku, pamflet, alat peraga, lagu, drama, karya seni terapan, peta karya fotografi dan sinematografi, terjemahan, kompilasi ciptaan, kompilasi ekspresi budaya tradisional, permainan video, dan program komputer.
"Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata, setiap ide, sistem, temuan, atau data yang telah diungkapkan dalam sebuah ciptaan, dan alat yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk fungsional," kata Andi.
Seseorang dapat mencegah terjadinya plagiarisme dengan cara melindungi konten, menyediakan informasi hak cipta, sosialisasi aturan plagiarisme, menggunakan pemeriksa plagiasi, aktif dalam kampanye anti plagiasi, dan memainkan izin serta referensi.
"Apa yang harus dilakukan jika mengalami plagiarisme? Pertama bisa mendokumentasikan plagiarisme, melakukan verifikasi, melakukan pelaporan, jika perlu konsultasi hukum," jelas Andi.
Di sisi lain, Ahmadi pada kesempatan yang sama mendorong generasi muda untuk produktif berkarya di ruang digital dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya digital termasuk hak cipta tersebut.
"Jadikan karyamu sebagai bagian dari penghasilan atau ladang rezeki, jadikan materi pembelajaran atau tutorial, produksi konten sebagai influencer, selebgram, dan konten kreator, bangun kekuatan dan manajemen diri, jadikan semua tempat adalah rumah belajar," saran Ahmadi.