Asri Damuna disebut akan diperiksa olwh bagian SDMO (sumber daya manusia dan organisasi) kepegawaian pada hari Senin (13/5/2024). Sementara terkait pemberian sanksi, belum ada kapasitas bagi Kemenhub untuk hal ini.
Sebab, saat ini, pihak Kemenhub, dikatakan Kristi, masih mendalami latar belakang kejadian tersebut. Adapun untuk sementara, Asri Damuna dibebastugaskan sebagai Kepala Kantor UPB di Kolaka.
"Nanti saya info lagi dari hasil pemeriksaannya dulu, saya enggak bisa jawab kalau sekarang (soal sanksi). Cuman yang periksa nanti bukan saya, itu tugas dari tim kepegawaian," kata Kristi, dikutip Sabtu (11/4/2024).
"Sudah saya bilang benar (Asri Domuna), cuman detilnya kayak apa, kapan peristiwanya, ceritanya sebagainya perlu diperiksa. Cuman kan supaya punya hak yang bersangkutan untuk jawab kayak apasih (kronologinya)," lanjutnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti