c. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Menurut aturan itu, Kepala BSSN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan tersebut. Berikut daftar tukin untuk seluruh kelas jabatan.
Kelas Jabatan Kepala BSSN Rp 49.860.000
Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000
Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 15 Rp19.280.000
Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
Baca Juga: Selain Dharma Pongrekun, Ini 3 Nama Calon Gubernur DKI Jakarta Jalur Independen
Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000,00