Komjen Dharma Pongrekun pernah mengklaim bahwa 'HP bisa merusak sel tubuh'. Ketika ditanya tentang jurnal ilmiah yang menjadi rujukannya, ia pun mengungkit kisah Nabi Musa.
Dalam pernyataannya, ia mengklaim dirinya sebagai seorang praktisi ketika menjelaskan tentang dampak HP terhadap tubuh iti. Dia pun menuding jurnal ilmiah sebagai cara dunia untuk mengelabui manusia.
"Saya bukanlah orang teoretis. Tetapi saya orang praktisi. Jadi kalau nanya saya mana referensinya, saya berbicara bukan text book. Saya berbicara out of the box. Kalau saya berbicara out of the box, ditanya referensinya, saya bisa praktikkan. Dan saya bisa buktikan. Kenapa dunia selalu minta referensinya, minta jurnalnya, minta datanya. Karena itu adalah cara dunia mengelabui kita untuk membuat kita lambat mengantisipasi sesuatu yang belum ada referensinya. Belum ada datanya. Nggak bisa dihitung," ujar Komjen Dharma Pongrekun pada Rabu (2/6/2021).
"Gimana tahu Musa membelah Laut Merah? Tolong tunjukkan jurnalnya. Tolong tunjukkan datanya. Tolong berikan hitungannya," sambungnya.
Meski demikian, Dharma Pongrekun lantas mengungkap beberapa referensi yang menguatkan pendapatnya, yaitu jurnal WHO.
"Referensi, boleh baca jurnalnya WHO tahun 2011. Dikatakan bahwa radiasi HP termasuk 1 dari 28 penyebab kanker. Terus kemudian ahli kesehatan dari Kanada James McNamee itu juga demikian," katanya.
Kemudian dia melanjutkan bahwa gelombang elektromagnetik bersifat tak kasat mata sehingga dapat connect secara frekuensi. Dia pun mengajak orang yang tak setuju dengan pendapatnya untuk berdiskusi.
5. UU Kesehatan Disebut Kejahatan
Sejak ramai dibahaa hingga disahkan, Omnibus Law Kesehatan tak henti-hentinua menuai polemik. Undang-undang ini bahkan disebut, Komjen Pol Dharma Pongrekun sebagai kejahatan kemanusiaan.
Baca Juga: Berapa Sih Gaji Wakil Kepala BSSN? Jabatan Terakhir Dharma Pongrekun Bukan Kaleng-kaleng
"Saya sebut undang-undang ini, undang-undang kejahatan kemanusiaan yang mengkudeta otoritas Tuhan di dalam kehidupan kita di mana kita mendapatkan freewill untuk bisa memilih," ungkapnya ketika menjadi narasumber Channel YouTube Refly Harun, Rabu (27/9).
Disebut sebagai kejahatan, swbab tubuh manusia akan dikuasai oleh negara. Tak hanya tubuhnya saja, namun jiwa yang ada di dalam manusia itu sendiri secara berangsur akan tersandera.
Dharma menganggap, dari nomenklaturnya UU ini bukanlah sebuah hasil karya pemikiran negara Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan rakyat dan memiliki dasar negara Pancasila.
Selain itu, ia pun menganalogikan UU ini seperti endorse lantaran disitu terdapat nilai ekonomisnya. Dengan ini, Bangsa Indonesia seolah sudah menyerahkan kedaulatan kesehatan kepada WHO.
Nah, itulah tadi beberapa kontroversi Dharma Pongrekun. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari