Sebagian harta Harvey Moeis itu rupanya berasal dari hasil merampas uang negara. Ia menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Atas dasar aturan ini, ia terancam dipenjara maksimal seumur hidup.
Berbagai aset miliknya bahkan ikut disita, seperti mobil, jam tangan mewah, hingga uang tunai. Jet pribadinya pun sempat dicurigai merupakan hasil korupsi, sehingga kerap diperiksa penyidik.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti